Gandeng KPK, Kemenkes-BPJS Bentuk Tim Awasi Kecurangan Program JKN

Jakarta - KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama membentuk tim penanganan kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim ini akan mengawasi potensi kecurangan program JKN mulai dari peserta, fasilitas, penyedia obat hingga alat kesehatan.

"Kita sudah menjalin kerja sama KPK, Kemenkes dan BPJS hari ini ditujukan untuk melakukan bagaimana pendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya. Kalau ketemu kecuragan begitu bagaimana penyelesaiannya apakah akan mengarah ranah hukum," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers bersama Menkes Nila Moeloek dan Dirut BPJS Fachmi Idris di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Agus, tim ini akan membuat pedoman penanganan kecurangan. Dalam pedoman tersebut akan disebutkan melakukan analisis dan mekanisme hukum dan sanksinya.

"Hari ini BPJS tidak mengelola dana yang tidak kecil sekitar 73 triliun dan selalu terjadi defisit, ya pengalaman negara lain Amerika itu pun masih ada fraud 5 persen. Anda bayangkan Amerika 5 persen sudah bagus sistemnya, kita sementara baru menyusun sistem itu bisa anda bayangkan 73 triliun kalau fraudnya 5 persen berapa," ujar Agus.

Di kesempatan yang sama, Dirut BPJS Fachmi Idris mengatakan tim ini terdiri koordinator, kelompok kerja pencegahan kecurangan, kelompok kerja deteksi kecurangan dan kelompok kerja penyelesaian kecurangan. Koordinator akan bertugas me-review pedoman yang disusun kelompok kerja, melakukan koordinasi, pembentukan peraturan perundang-undangan, sosialisasi pedoman, analisis data dan evaluasi kinerja kelompok kerja.

"Kelompok kerja pencegahan kecurangan bertugas menyusun pedoman pencegahan kecurangan JKN yang harus dilalukan fasilitas kesehatan serta koordinasikan pakar atau ahli yang diperlukan menyusun pedoman," ujar Fachmi.

Selain itu, Fachmi mengatakan tugas kelompok kerja deteksi kecurangan menyusun pedoman yang mencakup tata cara pertukaran data, menganalisis data yang berpotensi kecurangan serta melalukan deteksi awal. Sedangkan kelompok kerja penyelesaian kecurangan bertugas menyusun pedoman yang mencakup tingkat kecurangan, tata cara penyelesaian dan saksi.

"Prinsipnya kami fokus menjalankan good governance. BPJS kesehatan tidak berjalan sendiri dalam mengelola JKN-KIS melainkan diawasi oleh banyak pihak, mulai dari tingkat satuan pengawas internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, OJK, BPK, hingga KPK. Tiap tahun kami juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan telah 25 kali mendapat predikat WTP jika dihitung sejak PT Persero," kata Fachmi.

Sementara itu, Menkes Nila Moeloek menilai potensi kecurangan salah satunya berada di rumah sakit. Oleh sebab itu, pihaknya membentuk badan pengawas rumah sakit.

"Kami minta ikut awasi di rumah sakit ini. Betul fraud bisa terjadi di rumah sakit, contoh pengobatan diagnosanya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak diperoleh untuk dapat reimburse BPJS. Tidak sakit ditulis sakit," ujar Nila.
(fai/dhn)

sumber: https://news.detik.com/