Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Cegah Manipulasi Klaim BPJS Kesehatan, KPK Bentuk Satgas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk satuan tugas untuk menangani indikasi kecurangan (fraud) dalam pengajuan klaim jaminan kesehatan nasional.

 

 

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tahun ini, tim satgas akan mendata, mendeteksi, dan memverifikasi dugaan penipuan dalam klaim BPJS. "Kalau memang benar ada pihak yang curang, mungkin tahun ini masih diperingatkan dan diminta memperbaiki sistem," kata Pahala, Rabu, 22 Februari 2017.

Tim Satgas, kata Pahala, juga akan bekerja memperbaiki sistem klaim, termasuk melakukan uji coba. Dengan begitu, Kementerian Kesehatan bisa mendeteksi dan memverifikasi satuan internal BPJS.

Namun, tahun depan, KPK akan mulai menindaklanjuti berbagai kecurangan yang terdeteksi dan terbukti. Pahala mengusulkan para pihak yang terbukti melakukan fraud diproses ke ranah hukum perdata. Dia mencontohkan, jika kecurangan atau penipuan dilakukan rumah sakit, maka dapat didenda. "Tahun depan, kami juga akan minta bantuan Kejaksaan," kata Pahala.

Menurut Pahala, ada 175 ribu klaim dari rumah sakit kepada BPJS dengan nilai Rp 400 miliar pada 2015. Menurut dia, ada indikasi terjadinya kecurangan di antara klaim-klaim kesehatan tersebut. "Sekarang ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi dan akan dianalisis Inspektorat Jenderal," ujarnya.

Juru bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mendukung pembentukan satgas tersebut. Dia mengakui proses klaim merupakan salah satu pintu masuk terjadinya penipuan atau kecurangan. "Tentu tidak semua klaim tergolong fraud," ujarnya. "Kami akan memverifikasi data dan membuktikannya lagi." Menurut Irfan, selama ini, BPJS Kesehatan sebenarnya sudah memverifikasi berbagai klaim yang masuk.

sumber https://nasional.tempo.co/