Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Peningkatkan Mutu Layanan Rumah Sakit Melalui Akreditasi

Screen Shot 2017 08 09 at 2.17.38 PMKomisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada hari ini kembali melaksanakan kegiatan Pertemuan Ilmiah tahunan yang ke III yang dilanjutkan dengan Semiloka Akreditasi Rumah Sakit nasional.

 

KARS sebagai organisasi non profit yang mengusung visi untuk menjadi badan akreditasi tingkat nasional dan Internasional.

Organisasi ini membimbing dan membantu rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi, telah mendapatkan pengakuan internasional dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua).

"Hari ini juga akan dilakukan peresmian Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Ed 1) yang merupakan standar akreditasi yang disusun sendiri oleh personil KARS mengacu pada standar ISQua dan JCI Edisi 4 & 5," kata DR dr Sutoto MKes, Ketua Executive Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Senin.

Seperti diketahui standar akreditasi yang digunakan oleh KARS sekarang adalah standar akreditasi versi 2012 yang merupakan terjemahan dari standar akreditasi JCI Edisi 4.

Tahun 2017 ini KARS juga sudah menyiapkan standar akreditasi baru versi th 2017 (SNARS Ed 1).
Pada standar versi 2017 (SNARS Ed 1) ini nanti Kelompok standar IV yaitu Sasaran Milenium Development Goals (MDGs) akan berganti nama menjadi Sasaran Program Nasional.

Lima bab itu meliputi sasaran I Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Sasaran II Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS, Sasaran III Penurunan Angka Kesakitan TB dan Sasaran IV Pengelolaan Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dan Sasaran V Program Pelayanan Geriatri.

Selain itu juga ada standar baru yang hanya diterapkan pada rumah sakit yang melakukan proses pendidikan tenaga kesehatan, yaitu standar Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah sakit (IPKP-RS).

Demikianlah secara bertahap dan terencana KARS berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu rumah sakit diseluruh Indonesia melalui proses akreditasi rumah sakit yang berkesinambunagan.

Saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 34 tahun 2107 yang diberi kewenangan melakukan akreditasi adalah lembaga independen yang sudah terakreditasi ISQua.

"Saat ini lembaga KARS telah terakreditasi ISQua baik untuk organisasinya maupun sistem rekruitmen dan pelatihan calon surveiornya," katanya.
Tentang pertemuan ilmiah, Sutoto mengatakan pertemuan ini merupakan ajang bertemunya sebagian besar surveior KARS yang berjumlah lebih dari 1450 orang yakni 313 orang adalah para surveior dan 1147 orang adalah direktur serta staf rumah sakit yang berasal dari seluruh Indonesia.

"Pertemuan ilmiah ini akan terjadi penambahan ilmu dan peningkatan pemahaman surveior dan civitas hospitalia terhadap standar akreditasi rumah sakit," katanya

 

Sumber: http://www.tribunnews.com/