Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Pengalaman Waktu Tunggu Pelayanan Pasien Rumah Sakit

Oleh: Fikry Pratama /18/433472/PKU/17385 / SIMKES

Salah satu misi Rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat adalah melalui waktu tunggu pasien yang cepat. Kenyataan di lapangan berkaitan dengan waktu tunggu selalu identik dengan kebosanan, kecemasan, serta stres yang berisiko menurunkan kepuasan pasien sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan. Pengguna layanan kesehatan tentunya mengharapkan kecepatan, kepastian dan kenyamanan sebagai perwujudan standar pelayanan prima ketika menjalani pemeriksaan atau perawatan di rumah sakit. Hal ini yang saya rasakan ketika mengantarkan salah satu rekan kerja di permulaan tahun 2019 untuk melakukan pemeriksaan check up berkala di RSUD DR. (HC) IR. Soekarno yang merupakan rumah sakit milik pemerintah provinsi dan berada di Kota Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung. Saat tiba di lobi rumah sakit pukul 09.00, kami diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran di loket yang sudah disediakan. Dikarenakan rekan saya merupakan pasien baru maka diharuskan melakukan pendaftaran sebagai pasien baru rumah sakit, pagi itu terdapat 4 petugas yang bertugas untuk melayani pendaftaran dilengkapi dengan nomor antrian elektronik. Untuk pasien baru akan menerima kartu pasien yang wajib dibawa jika akan melakukan kunjungan lagi ke rumah sakit.

Waktu pendaftaran keseluruhan termasuk pendaftaran pasien baru hanya memakan waktu kurang lebih 10 menit dan setelah itu rekan saya segera diarahkan ke bagian pemeriksaan di unit rawat jalan. Ketika mengantri di ruang pemeriksaan ini, pasien tidak perlu lagi mendaftar ulang ke petugas ruang periksa dan hanya perlu mengantri menunggu panggilan untuk masuk ke ruang pemeriksaan. Setelah selesai melakukan satu rangkaian pemeriksaan, petugas akan mengarahkan pasien untuk menuju tempat pemeriksaan selanjutnya dan kembali hanya tinggal menunggu saja tanpa harus kembali mendaftar. Standar ini juga berlaku ketika melakukan antri pengambilan sampel di laboratorium, unit radiologi hingga pembayaran. Waktu tunggu masing-masing rangkaian pemeriksaan hanya memakan waktu sekitar 30 menit dan tentunya waktu ini sudah memenuhi standar pelayanan minimal berdasarkan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 dengan ketetapan kurang dari atau sama dengan 60 menit. Memperhatikan prosedur yang ada, tentunya saya merasa kagum dan menilai bahwa pihak manjemen RSUD DR. (HC) IR.Soekarno sangat memperhatikan isu waktu tunggu yang merupakan salah satu komponen pelayanan yang berpotensi menyebabkan ketidakpuasan, dan dalam hal ini pihak rumah sakit telah berhasil dalam mengelola komponen pelayanan waktu tunggu sesuai dengan situasi dan harapan pasien. Awalnya saya sempat mempertanyakan keputusan teman saya untuk memilih Rumah Sakit ini dikarenakan lokasinya yang cukup jauh berada di pinggiran kota, sedangkan masih ada pilihan lain baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang berada di dalam kota dan jaraknya yang lebih dekat.

Dalam penelitan Febriyanti mengenai waktu tunggu yang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor pendaftaran di TPPRJ RSUD Tugurejo Semarang tahun 2013, menjelaskan terdapat 10 faktor yang mempengaruhi kualitas waktu tunggu, yaitu : pasien tidak membawa KIB, persyaratan yang tidak lengkap, pasien yang mengaku menjadi pasien baru, SIM dan printer error, kurangnya komunikasi antara pasien dengan petugas sehingga membuat pasien salah mengerti dan tidak membawa persyaratan dengan lengkap, pasien salah loket pendaftaran serta pasien baru yang tidak mengisi form pendaftaran untuk pasien baru (sistem manual). Salah satu langkah peningkatan mutu dalam manajemen waktu tunggu telah dilakukan oleh RSUD Ir Soekarno adalah melalui sistem layanan pendaftaran serta rawat jalan yang terintegrasi menyeluruh, mulai dari loket pendaftaran, instalasi laboratorium, apotik hingga loket pembayaran. Melalui cerita ini dapat ditarik kesimpulan bahwa permasalahan waktu tunggu berkaitan dengan kesalahan pengisian form manual, error sistem, alur verifikasi yang membuat sistem antrian selalu menjadi masalah di banyak rumah sakit dapat dihindari dengan mengelola komponen-komponen pelayanan waktu tunggu.

Referensi

  1. Bustani, N. M., Rattu, A. J. and Saerang, J. S. M. (2015) ‘ANALISIS LAMA WAKTU TUNGGU PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT PROPINSI SULAWESI UTARA’, 3.
  2. Febriyanti, D. H. and Kurniadi, A. (2013) ‘Deskripsi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Waktu Tunggu Pendaftaran di TPPRJ RSUD Tugurejo Semarang Tahun 2003’, 53(9). doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
  3. Grafika, J. and Kampus, N. (2016) ‘Perbaikan Waktu Tunggu Pelayanan Pasien Rumah Sakit’, 2016(Sentika), pp. 18–19.
  4. Santoso, B., Bejo, A. and Permanasari, A. E. (2015) ‘PERBAIKAN WAKTU TUNGGU PELAYANAN PASIEN RUMAH SAKIT MENGGUNAKAN TEKNOLOGI RFID DAN WSN’, 2, pp. 214–230.
  5. Kepmenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.