Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

BIMBINGAN TEKNIS ONLINE

Membangun Sistem Pengendalian Kecurangan Layanan COVID-19

30 - 31 Mei 2022  |  Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Pendahuluan

Pandemi COVID-19 telah memberikan tantangan dan tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada sistem kesehatan, tidak hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Virus ini membuka potensi terjadinya fraud, atau COVID-19 related fraud. Dilansir dari situs FBI, nilai potensi kasus fraud terkait COVID-19 ini mencapai USD 5juta atau setara Rp. 79,4M. Potensi fraud terkait COVID-19 juga berkembang di Indonesia sejak virus ini mulai masuk Indonesia. Bentuk potensi fraud yang cukup sering diberitakan diantaranya adalah penimbunan dan penggelembungan alat kesehatan.

Pelayanan pasien COVID-19 pun memiliki potensi fraud yang tidak sedikit. Diduga terdapat potensi fraud dalam lebih dari 50% klaim pelayanan COVID-19 yang dispute (Kemenkes RI, 2020). Potensi fraud ini diantaranya dalam bentuk memperpanjang LOS pasien COVID-19, upcoding, pemalsuan identitas pasien COVID-19 dan lainnya.

Dispute dan dugaan potensi fraud layanan COVID-19 berpotensi menimbulkan kerugian bagi fasilitas kesehatan dalam bentuk klaim pasien COVID-19 yang tidak dibayar, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai upaya penanggulanan COVID-19, hingga mendapat sanksi sosial berupa nama baik yang tercemar. Fasilitas kesehatan perlu bersegera untuk membangun sistem pencegahan fraud layanan COVID-19 untuk mencegah berkembangnya potensi fraud.

  Tujuan

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu fasilitas kesehatan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu fasilitas kesehatan untuk menjaga mutu dalam pelayanan COVID-19 untuk mencegah fraud.
  2. Meningkatkan pemahaman mengenai potensi fraud layanan COVID-19.
  3. Meningkatkan pemahaman fasilitas kesehatan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19.
  4. Membantu fasilitas kesehatan membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19.
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Konsultan, peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FK KMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

  Peserta

Kriteria peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah:

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi.
  2. Direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
  3. Anggota tim pencegahan kecurangan di fasilitas kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi.
  4. Peminat dalam bidang pengendalian fraud di fasilitas kesehatan maupun Dinas Kesehatan.
  Materi

Workshop ini akan terdiri dari pokok-pokok materi yang disusun untuk membantu fasilitas kesehatan maupun Dinas Kesehatan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19 melalui implementasi peran Tim Pencegahan Kecurangan:

  1. Upaya mempertahankan mutu dalam pengendalian pasien COVID-19
  2. Bentuk-bentuk potensi fraud layanan COVID-19
  3. Mengenal sistem pengendalian fraud layanan kesehatan yang sudah ada
  4. Membangun sistem pengendalian fraud layanan pasien COVID-19
  Persiapan Peserta

Sebelum pelatihan dimulai, peserta perlu mempersiapkan hal berikut:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Berbagai regulasi baik internal/ eksternal fasilitas kesehatan terkait pelayanan pasien COVID-19

*Tanpa ada data, peserta tidak dapat praktikum.

  Jadwal Kegiatan

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada 26-27 April 2022, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

  Link Kegiatan

Kegiatan akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Informasi link akan dikirimkan setelah peserta mengkonfirmasi pembayaran.
Keterangan:

  1. Link akan digunakan sepanjang masa pelatihan.
  2. Kelas online akan dibuka 15 – 30 menit sebelum pelatihan dimulai.
  3. Pastikan Anda hanya menggunakan 1 akun (tidak berganti akun) selama pelaksanaan kegiatan. Akun yang tidak dikenali, tidak diperbolehkan masuk dalam kelas online.
  Biaya

Regular Rp. 1.000.000/ orang

*Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta
No. Rekening 9888807172010997
atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut 
Andriani Yulianti | 081328003119 |This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.