Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Strategi Penguatan Surveilans Covid-19

Disarikan oleh: Andriani Yulianti
(Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Surveilans Kesehatan sangat penting bagi pengambil keputusan di bidang kesehatan dalam rangka upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk terselenggaranya Surveilans Kesehatan yang optimal diperlukan peran serta semua sektor, terutama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah ataupun swasta dalam menjamin mutu informasi yang diberikan, baik instansi kesehatan di daerah maupun di pusat, dibutuhkan harmonisasi secara lintas program dan lintas sektor yang diperkuat dengan jejaring kerja surveilans kesehatan.

Pada masa pandemi ini Surveilans merupakan kegiatan utama dalam rangka penanganan dan dapat menjadi barisan terdepan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19. Telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 5 Januari yang lalu bahwa beberapa hal dibawah ini menjadi strategi dalam penguatan survailance Covid-19 yakni; penguatan dari sisi tes, lacak, isolasi, & manajemen data serta pentingnya peran kepala daerah menjadi kunci keberhasilan program surveilans, diantaranya adalah:

  1. Dari sisi tes
    • Melengkapi 514 Kab/Kota dengan mesin PCR & lab BSL-2, Didahului dengan mapping lab PCR untuk pemerataan jumlah PCR di daerah.
    • Melengkapi seluruh Puskesmas dengan rapid antigen & suplai yang dibutuhkan.
    • Melakukan tes pada seluruh kontak erat, minimal dengan rapid antigen & jika (+) dilanjutkan dengan PCR. Kemudian merevisi pedoman & menerbitkan juknis penggunaan rapid antigen dengan klasifikasi produk sesuai standar WHO.
    • Mendorong surveilans genomik secara rutin di kota-kota besar di Indonesia.
  2. Lacak
    • Meningkatkan jumlah tracers hingga 80.500 orang (rasio 30 tracers/100.000 penduduk). Menggerakkan 6000 Babinsa, 60.000 Babinkamtibmas, & para kader untuk tracing.
    • Menetapkan matriks capaian daerah yaitu 30 kontak erat dilacak per 1 kasus konfirmasi.
    • Memanfaatkan teknologi digital untuk tracing.
  3. Isolasi
    • Melakukan isolasi terpusat untuk kasus konfirmasi tidak bergejala & bergejala ringan di kabupaten/kota.
    • Memberikan BLT & perlindungan terhadap PHK pada orang yang menjalankan karantina/isolasi.
    • Memperbaiki SOP, memperketat pengawasan, memberlakukan denda bagi pelanggar karantina/isolasi.
  4. Data
    • Integrasi berbagai sistem informasi surveilans yang ada di Kemenkes maupun di daerah.
    • Mendorong seluruh lab & Faskes agar terdaftar di Pusdatin dan melaporkan hasil tesnya ke dalam sistem > 48 jam sejak tes dilakukan
  5. Perubahan Perilaku
    • Bekerjasama dengan Ibu PKK/BKKBN – Program Dasa Wisma PKK (Kemendagri) untuk aktif mempromosikan Perubahan Perilaku dan Tracking & Isolasi.

Sumber:

  • Kemenkes RI (2014) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
  • Kemenkes (Januari, 2021) Paparan Menkes, materi rapat koordinasi Gubernur Republik Indonesia bersama Menteri Kesehatan dalam penanganan covid-19 ( diakses 5 Januari 2020) terlampir