Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Strategi Direksi Baru BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN-KIS

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Peningkatan kualitas dan mutu layanan kesehatan kini menjadi tantangan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan khususnya di era Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk mengupayakan peningkatan mutu layanan, BPJS Kesehatan kini tengah membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ideal. Beberapa upaya dilakukan, salah satunya melalui program BPJS Mendengar aspirasi stakeholders. Melalui program tersebut, BPJS Kesehatan mendengar masukan dan saran yang konstruktif dari para stakeholders JKN-KIS. Masukan tersebut diharapkan nantinya dapat meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS.

Pentingnya stakeholders dirasakan betul oleh Pihak BPJS Kesehatan, dengan melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders sehingga akan menjadi bagian dari proses evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan, serta mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, sehingga ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam membangun ekosistem program JKN dalam meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan yakni bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Program JKN. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara yang diberikan amanah untuk mengelola dana publik, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN. Dana amanat inilah yang dikelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab dan dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, terdapat beberapa ruang lingkup cakupan Nota Kesepahaman yang dilakukan antara BPJSK dan KPK yakni; kerja sama terkait data dan/atau informasi melalui dukungan adanya Portal Jaga KPK, BPJS kesehatan telah memfasilitasi pemberian data melalui web service terdiri dari data profil puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap puskesmas, data kepesertaan JKN dan panduan JKN. Selain itu, terdapat pula sinergisitas terkait penerapan sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen anti suap dan menerapkan whistleblowing system.

Kesepahaman tersebut juga menjadi acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi termasuk kegiatan kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan. Sinergi dalam sistem pencegahan korupsi dapat memperkuat sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN. Direncanakan BPJS Kesehatan dan KPK akan melaksanakan piloting atau joint activity program pencegahan kecurangan pada area dengan risiko tinggi. Selain itu, audit tematik bersama dan pemaparan publik terkait peningkatan awareness fasilitas kesehatan dan stakeholders pada pencegahan dan pengendalian fraud.

Selain itu, tarif INA CBGs juga menjadi tantangan besar bagi BPJS kesehatan saat ini, tarif tersebut berupa tarif paket, meliputi seluruh komponen biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta. Pola pembayarannya ditetapkan dalam peraturan presiden sebagai pola pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yaitu Rumah Sakit. Diperlukan penyesuaian tarif sesuai dengan nilai keekonomian saat ini dan memperkuat sinergisitas terkait data dan informasi, serta menyempurnakan aplikasi dan teknologi informasi untuk mempercepat proses bisnis rumah sakit, misalnya, melakukan percepatan proses klaim lewat implementasi verifikasi elektronik.

Untuk mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, telah menjajaki kerja sama dengan WeCare melalui program Crowdfunding, untuk memperluas cakupan peserta JKN-KIS dan meningkatkan kolektabilitas iuran, khususnya dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Crowdfunding merupakan suatu metode yang digunakan demi meningkatkan modal dengan cara kolektif yang berasal dari keluaraga, teman, investor, atau keluarga. Metode ini akan memanfaatkan upaya kolektif dari sejumlah individu tersebut dengan basis internet pada jadingan platform atau media sosial Crowdfunding.

Sumber:

- https://www.beritasatu.com/kesehatan/743103/ini-strategi-direksi-baru-bpjs-kesehatan-tingkatkan-mutu-layanan-jknkis 
- https://www.beritasatu.com/nasional/747385/cegah-fraud-bpjs-kesehatan-perkuat-sinergi-dengan-kpk 
- https://www.beritasatu.com/kesehatan/744513/tarif-kapitasi-dan-ina-cbgs-dinilai-perlu-penyesuaian 
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/751259/bpjs-kesehatan-gandeng-wecare-optimalkan-program-crowdfunding