Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerangka Acuan Webinar

Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam Pencegahan Penyalahgunaan
Dana Kapitasi – Berbagi Best Practice dari Dinkes Kota Yogyakarta

  Latar Belakang

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang besar untuk dana kapitasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahun 2016, sebanyak 9.767 puskesmas dan fasiltas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lainnya di seluruh Indonesia menerima dana kapitasi sebesar Rp 13 triliun. Pada 2017, dana kapitasi yang digelontorkan diperkirakan Rp 14 triliun. Rata-rata setiap FKTP akan mendapatkan dana kapitasi sebesar Rp 400 juta per tahun (ICW, 2018).

Besarnya dana kapitasi ini dihadapkan pada permasalahan korupsi di tingkat daerah. Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap potensi korupsi dana kapitasi di FKTP milik daerah, ada delapan kasus dalam rentang waktu 2014-2018. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5,8 miliar. Diantara 14 tersangka korupsi, 8 diantaranya adalah pejabat dinas kesehatan kabupaten (ICW, 2018).

Korupsi yang dilakukan menunjukkan minimnya kesadaran peran oknum pejabat dinas kesehatan yang seharusnya melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana kapitasi untuk FKTP. Dalam Perpres No. 32/ 2014, kepala dinas kesehatan bersama dengan kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP. Pengawan pengelolaan dana kapitasi secara fungsional juga dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten/ kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.

Pengelolaan dana kapitasi yang tidak sesuai ketentuan termasuk salah satu bentuk fraud dalam layanan kesehatan di FKTP, menurut PMK No. 36/ 2015. Untuk mencegahn fraud ini, PMK No. 36/ 2015 mengamanatkan dinas kesehatan kabupaten/ kota untuk mencegah fraud di FKTP dengan cara: (1) membuat kebijakan untuk mencegah kecurangan JKN di FKTP; (2) membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKTP; (3) menyosialisasikan kebijakan, pedoman, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; (4) mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik; (5) melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan Kecurangan JKN di FKTP; dan (6) menyelesaikan perselisihan Kecurangan JKN. Sayangnya, belum semua dinas kesehatan kabupaten/ kota melakukan fungsi ini. Padahal, dari berbagai kajian yang pernah dilakukan oleh KPK dan ICW potensi fraud layanan kesehatan di FKTP semakin membesar.

 

  Tujuan

Tujuan webinar secara umum untuk berbagi best practice yang telah dilakukan Dinkes Kota Yogyakarta dalam membangun sistem untuk mencegah penyalahgunaan dana kapitasi. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan:

  1. Program kerja anti korupsi di internal Dinkes Kota Yogyakarta.
  2. Mekanisme Dinkes Kota Yogyakarta mencegah penyalahgunaan dana kapitasi.
  3. Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat dinas kesehatan.

  Lokasi dan Waktu

Lokasi : Lab. Leadership Gd. IKM Lt. 3 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM
Waktu : Kamis, 22 Maret 2018 pukul 10.00 – 11.30 WIB


  Narasumber

dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes


  Peserta

  1. Dinas Kesehatan seluruh Indonesia
  2. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Jadwal Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Fasilitator
10.00 – 10.10 Pembukaan dan Paparan Rundown oleh Moderator drg. Puti Aulia Rahma, MPH
10.10 – 10.40

Paparan Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta

materi

dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes
10.40 – 11.20 Diskusi  drg. Puti Aulia Rahma, MPH
11.20 – 11.30 Penutup drg. Puti Aulia Rahma, MPH

video rekaman webinar


  Informasi dan Pendaftaran

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: www.mutupelayanankesehatan.net