Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Penerapan Standar Asuhan Kebidanan Dalam Rangka Percepatan Pencapaian MDG’s 2015

JAKARTA (buk.depkes.go.id) – Workshop Penerapan Standar Asuhan Kebidanan dalam rangka Percepatan Pencapaian MDG’s 2015 di buka oleh Direktur Bina Keperawatan dan Keteknisian Medik, Suhartati, S.Kp, M.Kes. pada tanggal 20 November 2012

Dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat, pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 yang salah satu prioritasnya adalah menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pada saat ini Angka Kematian Ibu telah menurun dari 307 per 100,000 kelahiran hidup pada tahun 2002/2003 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007, sementara Angka Kematian Bayi mengalami stagnasi dari 35 per 1,000 kelahiran hidup pada tahun 2002/2003 menjadi 34 per 1,000 kelahiran hidup pada tahun 2007 Angka ini masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara- negara ASEAN

Hasil pengkajian kualitas kesehatan ibu dan anak yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan WHO, IBI, UNICEF, UNFPA dan HOGSI (2012) menyatakan sebagian besar pelayanan kesehatan ibu dan anak masih belum memenuhi standar. Pelayanan yang belum terstandar ini mencerminkan kwalitas kebidanan di Puskesmas dan RS yang berdampak pada kehidupan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Hal ini tidak sejalan hasil Riskesdas 2010 yang menyatakan tingginya cakupan K1 yang telah mencapai 92,7%, cakupan persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan 82,2 %, cakupan kunjungan neonatal pertama 71,4% dan cakupan KB cara modern sebesar 57,4%. Masih di temukan disparitas antar daerah disebabkan oleh faktor geografis (daerah terpencil dan kepulauan) belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang terjangkau, kurangnya tenaga kesehatan serta masih adanya hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan bahwa secara kuantitas sebagian besar sudah terfasilitasi dengan baik namun secara kualitas masih belum memenuhi standar.

Untuk percepatan pencapaian target MDGs pada tahun 2015 bahwa Angka Kematian Ibu harus dapat diturunkan menjadi 102 per 100.000 Kelahiran Hidup dan Angka Kematian Bayi diturunkan menjadi 26 per 1000 Kelahiran Hidup telah dilakukan upaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat melalui program Desa Siaga dengan Poskesdes, pelayanan PONED di Puskesmas dan pelayanan PONEK di RS. Sistem rujukan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi hendaknya dikembangkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mengindentifikasi kesiapan berbagai fasilitas daerah dengan mengindentifikasi kesiapan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan baik Puskesmas dan RS juga Bidan Desa sebagai satu kesatuan pelayanan yang terintegrasi termasuk program SPGD-T. Pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan memperluas upaya akselerasi pencapaian MDCs dengan meluncurkan Program Jampersal sebagai salah satu upaya terobosan dengan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun dengan program rumah tunggu untuk mendekatkan akes masyarakat.

Program tersebut telah dilaksanakan oleh bidan sebagai pelaksana terdepan, untuk menjaga kualitas dan kesinambungan pelayanan kebidanan diharapkan dukungan penuh baik pendanaan maupun teknis dan manajemen dari kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kabupaten/ Kota

Dalam hal ini Direktur Jenderal Pelayanan Medik Dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS memberikan paparan tentang Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam Penurunan AKI dan AKB dengan harapan sebagai berikut :

  1. Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan, memperlihatkan safety dan security bagi pasien dan masyarakat
  2. Pemberi pelayanan kebidanan adalah bidan yang memenuhi standar kompetensi tertinggi, ilmiah, menunjukan kepedulian yang tinggi ( care), etos kerja dan kinerja yang baik, tercermin dalam perilaku pada saat memberikan asuhan kebidanan
  3. Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan, berdasarkan pada standar profesi dan kode etik, standar praktik dan standar pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Organisasi profesi
  4. Bidan dalam memberikan pelayanan mampu menghasilkan inovasi baru dan menggunakan teknologi tepat guna sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
  5. Bisa terus mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan dimanapun bidan bertugas