Harapan Direktur terhadap Perilaku Dokter Spesialis dan Dokter dalam Konteks Sistem Kontrak Kerja di RS Puri Indah

Tanggal 8 Desember 2012 telah diadakan diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa Kedokteran dan mahasiswa S2 IKM FK UGM dengan pembicara dr.Mus Aida.,MARS yang merupakan direktur pelayanan medik RS Puri Indah Jakarta. Dalam pemaparannya membahas mengenai bagaimana perilaku dokter dan dokter spesialis di RS dan sistem kontrak kerja di RS Puri Indah.

Di awal pemaparan, dr.Mus Aida.,MARS menjelaskan bahwa rumah sakit harus mempunyai good governance yang didalamnya terdapat hospital bylaws yang terdiri dari corporate bylaws dan medical staff bylaws. Peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit. Dulu, pembuatan medical staff bylaws dilakukan oleh Komite medik yang nantinya akan diperlihatkan ke Direktur RS untuk meminta persetujuan. Namun sekarang sudah tidak lagi semenjak lahirnya permenkes RI No 755/Menke/PER/IV/2011 tentang penyelenggaraan komite medik di rumah sakit. Dengan adanya permenkes tersebut maka komite medik berada dibawah Direktur RS sehingga direktur RS memiliki kewenangan penuh terhadap dokter.

Dalam melakukan pelayanan medis, setiap staf medis mendapatkan penugasan klinis dari direktur RS berupa pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) yang mana sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari komite medik (dilakukan kredensial). Namun dalam keadaan darurat, direktur RS dapat memberikan surat penugasan klinis tanpa rekomendasi komite medik.

Di RSPI sedang proses akan dilakukan performance service evaluation yaitu bukan mengevaluasi dokternya melainkan mengevaluasi prakteknya sebagai seorang profesional di rumah sakit yang dilakukan tiap setahun sekali. Namun apabila sebelum 1 tahun sudah terindikasi ada hal-hal yang merugikan pasien maka akan di evaluasi.
Dalam sistem kontrak di RSPI, dokter diperlakukan sebagai mitra RS dengan masa kontrak satu tahun. Namun diputuskan mulai tahun 2013, masa kontrak menjadi setiap tiga tahun. Untuk batas usia berpraktik pada umur 60 tahun yang dapat diperpanjang sampai dengan 65 tahun namun dengan perubahan status menjadi paruh waktu. Sedangkan untuk tarif dokter di RSPI, diberikan sesuai dengan mutu yang dokter berikan kepada pasien. Seperti contoh ada dokter yang hanya mau menerima 10 pasien karena dokter akan memberikan penjelasan selama 30 menit kepada setiap pasiennya. Sehingga tarif tiap pasien cukup tinggi namun hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pasien karena harga dan mutu yang diberikan dokter sebanding.

Dokter dengan gelar MARS dari Universitas Indonesia ini berpesan agar tidak hanya suatu RS perlu mencari dokter yang telah memiliki nama namun yang terpenting adalah buatlah pasien datang ke RS karena RS tersebut bagus dengan menunjukkan pada pasien bahwa pasien akan mendapatkan jaminan rasa aman dan nyaman. Salah satu cara yang dapat ditunjukkan agar pasien merasa aman dan nyaman misalnya dokter mempraktekan mencuci tangan dihadapan pasien. Sehingga pasien sadar akan pentingnya mencuci tangan dan pasien percaya bahwa dokter dan perawat melakukan menjaga keselamatan pasien.

Dalam pembicaraan terakhir, dr.Mus Aida.,MARS yang juga pernah bekerja di RSPAD berharap agar dokter & dokter spesialis bisa memperhatikan visi, misi, nilai-nilai dan moto RS dalam bekerja, mematuhi PKS-Kemitraan RS-Dokter, mematuhi medical staff bylaws, tata kelola klinis, SPM, Standar Akreditasi yang telah ditempuh oleh RS, menjunjung tinggi kode etik kedokteran dan yang paling diharapkan adalah dapat berperan serta dalam kegiatan RS. (NAS)

Berikut adalah materi pembicara : dr.Mus Aida.,MARS