Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

71 Persen Rumah Sakit di Jabar Belum Terakreditasi

Screen Shot 2017 07 13 at 10.41.35 AMPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mencatat hampir sebagian besar rumah sakit di Jawa Barat belum mendapat akreditasi.

Bahkan dari 328 rumah sakit yang terdata, baru 94 rumah sakit yang telah terakreditasi.

"Berdasarkan status kelulusan akreditasi rumah sakit,dari 328 rumah sakit yang ada di Jawa Barat, baru 94 rumah sakit atau 28,7 persen terakreditasi dan ada 234 rumah sakit atau sekitar 71,3 persen dalam proses belum akreditasi,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/7).

Data tersebut terakhir tercatat pada Juni 2017 di mana jumlah rumah sakit di Jawa Barat terdata sebanyak 328 unit. Berdasarkan kepemilikan, jumlah tersebut terdiri dari rumah sakit milik pemerintah sebanyak 70 unit atau 21,34 persen. Sementara 78,66 persen merupakan rumah sakit swasta terdapat atau sebanyak 258 rumah sakit.

Sementara berdasarkan klasifikasi rumah sakit, terdiri dari rumah sakit kelas A sebanyak 9 unit. Di antaranya adalah RSUP Hasan Sadikin, RSU Santosa Hospital Central Bandung, RS Mata Cicendo Bandung, RS Jiwa Provinsi Jawa Barat, RSK Gigi dan Mulut Unpad Bandung, dan RSIA Melinda Hospital Bandung. Kemudian rumah sakit kelas B 54 unit, rumah sakit kelas C 160 unit, dan kelas D sebanyak 58 unit. Serta masih ada 47 rumah sakit dalam proses atau belum penetapan klasifikasi rumah sakit.

Aher, sapaan akrabnya, mendorong kepala dinas dan pengelola rumah sakit menyelesaikan akreditasi ke seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat. Dia menilai akreditasi menjadi upaya untuk terus memperbaiki pelayanan kesehatan. Ia pun menginstrusikan kepala dinas terkait supaya bekerja dengan sebaik-baiknya, dan sekeras-kerasnya. Terkhusus pada kepala Dinas Kesehatan meminta untuk memimpin proses akreditasi ini.

“Dengan daya upaya yang kita miliki, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan secara bertahap di tahun 2017, 2018 hingga seluruhnya sehingga sebelum ayam berkokok di bulan Januari 2019, seluruh rumah sakit Jawa Barat sudah terakreditasi,” ujarnya.

Aher mengatakan akreditasi sesuai amanah yang tercantum dalam UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Di mana akreditasi rumas sakit menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar mengatakan pihaknya terus mengupayakan agar rumah sakit yang ada di Jawa Barat bisa lulus akreditasi pelayanan. Baik rumah sakit swasta juga pemerintah.

"Antara lain mendorong rumah sakit swasta dan pemerintah segera melakukan proses akreditasi dan reakreditasi. Mengupayakan Akreditasi RS Pemerintah dari berbagai sumber dana," kata dia.

Dodo menyebut untuk mendapatkan status akreditasi rumah sakit, perlu juga diupayakan pemenuhan tenaga spesialistik di rumah sakit. Berdasarkan data 2016 menunjukan bahwa masih dibutuhkan dokter spesialis di RSUD yang ada di Jawa Barat. Untuk dokter spesialis dasar dibutuhkan dokter spesialis penyakit dalam sebanyak 14 dokter, dokter spesialis obgyn sebanyak sembilan orang, dokter spesialis anak 12, dokter spesialis bedah 22. Sementara untuk dokter spesialis penunjang masih dibutuhkan dokter spesialis radiologi 12, dokter spesialis anestesi sembilan, dokter spesialis patologin klinik 19, dokter spesialis patologi anatomi satu orang.

“Semoga ke depan dapat mendorong rumah sakit yang ada di Jawa Barat segera melaksanakan akreditasi karena akreditasi rumah sakit merupakan kebutuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit,” ujarnya. 

Oleh:Zuli Istiqomah (Rep), Qommaria Rostanti (Red)

Sumber: http://nasional.republika.co.id/