Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Pemkot Bekasi Pastikan Kartu Sehat Tetap Berlaku

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, penggunaan Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih tetap berlaku baik bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang aktif maupun anggota BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Tahun ini, Pemkot Bekasi menggelontorkan dana sekitar Rp 390 miliar untuk membayar klaim penggunaan KS bagi warga Kota Bekasi.

‎"Kartu sehat tidak ada perubahan, masih bisa digunakan di Kota Bekasi. Kartu sehat berbasis NIK ini, walau tanpa membawa kartu sehatnya pun, sudah bisa dilayani dengan menunjukkan KK (kartu keluarga) atau KTP elektronik," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Senin (11/2).

Beberapa hari belakangan, beredar kabar bagi peserta JKN aktif, yang rutin membayar iuaran tiap bulan, tidak dapat menggunakan KS Berbasis NIK ini. KS ini dapat berlaku, hanya diperuntukkan bagi perserta JKN tidak aktif, alias peserta yang tidak mampu membayar iuran JKN tiap bulan. Namun, Pemkot Bekasi membatah hal tersebut.

‎"Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara rutin per bulan, tetap bisa menggunakan kartu sehat," tuturnya.

Dia menambahkan, penggunaan kartu sehat atau JKN sebagai pilihan warga, apakah menggunakan KS Berbasis NIK atau menggunakan BPJS Kesehatan. "Yang penting warga, mau dirawat di Kelas III bagi pengguna KS Berbasis NIK," bebernya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, ‎menambahkan hanya peserta BPJS Kesehatan mandiri yang bisa menggunakan KS Berbasis NIK. Sedangkan peserta JKN PBI (penerima bantuan iuran), tidak boleh menggunakan KS Berbasis NIK ini karena terjadi anggaran ganda saat pembayaran oleh pemerintah pusat dan Pemkot Bekasi.

"Masih bisa menggunakan kartu sehat, bagi peserta BPJS JKN yang mandiri. Keanggotan BPJS JKN ada yang Mandiri dan PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Peserta PBI ini yang tidak boleh dibiayai oleh Pemerintah Kota Bekasi karena akan ada double pembiayaan. Oleh karena itu, bagi peserta JKN PBI tidak dapat dijamin oleh pemerintah daerah. Kecuali, peserta JKN mandiri, yang mau dirawat di Kelas III," kata Tanti.

Hasil evaluasi penggunaan KS Berbasis NIK sejak 2017-2018 hingga saat ini, ada 37 rumah sakit yang masih bekerja sama dengan Pemkot Bekasi.

"Awalnya, ada 64 rumah sakit yang menjalin kerja sama penggunaan kartu sehat, di Kota Bekasi dan luar Kota Bekasi, saat ini hanya 37‎ rumah sakit yang masih menjalin kerja sama dengan Pemkot Bekasi, untuk penggunaan kartu sehat," ujar Tanti.

Dia menjelaskan, pertimbangannya adalah hasil evaluasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna kartu sehat. Meski tetap berlaku, Pemkot Bekasi meminta masyarakat untuk memanfaatkan Puskesmas dan RSUD Kota Bekasi, yang saat ini pelayanannya sudah mumpuni, yakni Tipe B.

"Kami meminta warga untuk memanfaatkan Puskesmas di wilayah sekitar yang telah memiliki pelayanan rawat inap serta RSUD Kota Bekasi," tuturnya.

Tahun ini, Pemkot Bekasi akan meresmikan Puskesmas rawat inap di Jatisampurna, dan menyusul berikutnya diresmikan Puskesmas rawat inap di Pondokgede dan Bantargebang.

Alokasi anggaran KS Berbasis NIK pada 2019 ini hingga Rp ‎390 miliar, namun pengguna KS tidak langsung dapat diterima ke rumah sakit. Pengguna KS harus mengikuti prosedur berjenjang melalui Puskesmas, lalu dirujuk RSUD Kota Bekasi.

Apabila, belum bisa ditangani RSUD, kemudian dirujuk ke rumah sakit swasta. Prosedur berjenjang ini, tidak berlaku apabila si pasien mengalami kondisi gawat darurat, yang mesti ditangani di unit gawat darurat di rumah sakit di dekat tempat tinggalnya.

Sejak 2017 hingga 2019, Pemkot Bekasi alokasi dana APBD untuk biaya KS Berbasis NIK, semakin besar. Tahun 2017 Pemkot mengganggarkan dana APBD Rp 70 miliar, berlanjut ke 2018 menjadi Rp 200 miliar, dan tahun 2019 ini Rp 390 miliar.

"Pemerintah Kota Bekasi tidak melihat berapa anggaran, besaran yang harus dikeluarkan. Tetapi yang jelas adalah negara hadir dalam menjamin kesehatan kepada masyarakatnya karena masyarakat sudah membayar pajak, retribusi, uang itulah yang dikumpulkan Pemerintah Kota Bekasi, kemudian dikembalikan lagi untuk dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat," sambung Tri Adhianto.

Dia menegaskan, bagi masyarakat yang merasa tidak terlayani karena menggunakan kartu sehat dapat melaporkan kepada dinas terkait atau melalui call center serta media sosial, nanti rumah sakit tersebut akan dievaluasi.

"Kalau rumah sakit tidak memberikan pelayanan maksimal kepada warga kita, putus saja (kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait kartu sehat). Masih banyak juga rumah sakit yang mau bekerja sama dengan Pemkot Bekasi‎," pungkasnya.

sumber: https://www.beritasatu.com/aktualitas/537360-pemkot-bekasi-pastikan-kartu-sehat-tetap-berlaku.html