Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Metode Efektif Dalam Mengukur Mutu Tatalaksana Hipertensi

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hipertensi atau yang lebih dikenal dengan The Silent Killer sampai dengan saat ini merupakan salah satu masalah kesehatan yang serius di Indonesia. Dengan prevalensi yang cukup tinggi, prevalensi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 34,1%, tertinggi di Kalimantan Selatan (44.1%), sedangkan terendah di Papua sebesar (22,2%) berdasarkan data Riskesdas 2018, Estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620 orang, sedangkan angka kematian di Indonesia akibat hipertensi sebesar 427.218 kematian.

Hipertensi atau tekanan darah tinggi merupakan suatu kondisi dimana tekanan darah sistolik melebihi 140 mmHg dan tekanan diastolik melebihi 90 mmHg pada 2 kali pengukuran dengan selang waktu 5 menit dalam keadaan tenang atau cukup istirahat. Gejala yang ditimbulkan oleh hipertensi bervariasi pada setiap penderita, gejala yang sering dirasakan oleh penderita hipertensi antara lain adalah sakit kepala, terasa berat di tengkuk, vertigo, jantung berdebar, mudah lelah, penglihatan kabur, telinga berdenging, dan mimisan. Seringkali gejala ini tidak diketahui dan dianggap serius oleh penderita sampai pada akhirnya menjadi parah dan menimbulkan komplikasi (Kementerian Kesehatan RI, 2014).

Hipertensi dalam waktu yang lama dapat berakibat fatal dan menyebabkan komplikasi. Komplikasi yang paling sering dialami adalah penyakit jantung koroner, gagal ginjal, dan stroke. Data Riskesdas menunjukkan ada peningkatan prevalensi, secara nasional pada ketiga jenis penyakit tersebut. Prevalensi penyakit jantung koroner berada pada angka 1.5% pada 2013 dan 2018. Prevalensi penyakit gagal ginjal kronis mengalami peningkatan dari 2.0% di 2013 ke 3.8% di 2018, sedangkan penyakit stroke naik secara signifikan yakni sebesar 3.9%, dari 7% di 2013 ke 10.9% di 2018. Melihat komplikasi ini maka penatalaksanaan hipertensi perlu mendapatkan perhatian serius (Kementerian Kesehatan RI, 2018).

Semenjak diluncurkannya JKN pada tahun 2014, hipertensi dan penyakit komplikasi yang mengikutinya secara ekonomi menjadi beban bagi JKN dalam sistem pembiayaan kesehatan. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2017, penyakit jantung koroner, gagal ginjal dan stroke masuk dalam 5 besar penyakit yang paling banyak menguras dana JKN. Penyakit jantung koroner menempati urutan pertama dengan jumlah klaim 6.5 triliun, diikuti oleh kanker dengan jumlah klaim 2.1 triliun, stroke dengan jumlah klaim 1.38 triliun, gagal ginjal dengan jumlah klaim 1.3 triliun, dan thalasemia dengan jumlah klaim 367 miliar. Perpindahan pola penyakit ini mengakibatkan defisit yang sangat signifikan bagi BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN mencapai 9 triliun rupiah (BPJS Kesehatan, 2017b).

Mengingat dampak yang begitu besar yang ditimbulkan oleh hipertensi baik secara klinis maupun secara ekonomi maka perlu melakukan pengukuran mutu penatalaksanaan hipertensi dengan baik. Pada penelitian yang dilakukan oleh Djasri, 2019 mengenai Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional melakukan pengukuran tatalaksana hipertensi dimulai dengan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis hipertensi, kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit klinis untuk mendapatkan data mutu pelayanan hipertensi pada masing-masing penderita.

Proses pengukuran kualitas intervensi ini memang menjadi tahap yang paling menantang, pada proses pengambilan data mutu, hanya audit klinis yang dinilai menjadi metode yang cukup efektif dan efisien. Metode lain seperti observasi interaksi antara klinisi dengan pasien tidak dapat dilakukan karena akan menimbulkan bias, metode menggunakan “pasien bayangan” (undercover atau standardized patient) dapat memunculkan masalah etik, sedangkan metode audit klinis sendiri juga menghadapi tantangan terkait dengan kelengkapan pengisian rekam medis (Hanefeld, Powell-jackson and Balabanova, 2017).

Audit klinis sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan mutu termasuk untuk meningkatkan pencapaian cakupan efektif. Metode ini memberikan kesempatan kepada klinisi dan Fasyankes untuk secara valid dan reliabel mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan. Beberapa keunggulan audit klinis antara lain adalah memberikan kesempatan untuk menilai berbagai macam aspek pelayanan, mulai dari proses diagnosa dan proses terapi tertentu sesuai dengan pedoman pelayanan klnis dan luarannya. Keunggulan lainnya adalah audit bisa dilakukan dengan menggunakan data rutin yang tersedia di Fasyankes misalnya data rekam medis atau register pasien (Flottorp et al., 2010).

Dinas Kesehatan dapat berperan sebagai fasilitator pelaksanaan audit medis/klinis untuk penyakit prioritas diwilayah kerja masing-masing. Fasilitasi audit medis/klinis perlu melibatkan organisasi profesi sesuai dengan jenis penyakitnya. Pada pelaksanaan audit medis/klinis, dinas kesehatan akan memfasilitasi tahap-tahap audit (Djasri, 2008) yang terdiri dari: Pemilihan topik audit (sesuai dengan penyakit yang menjadi prioritas dan telah ada registri penyakitnya); Pembentukan tim audit yang berasal dari berbagai organisasi profesi untuk menyusun indikator mutu pelayanan/intervensi (kriteria audit) bagi penyakit tersebut; Mendukung pengambilan dan pelaporan data hasil audit dari masing-masing Fasyankes; Memfasilitasi tim audit untuk melakukan telaah atas hasil audit; serta Melakukan penyusunan rencana peningkatan pencapaian cakupan efektif.

Pada era sistem informasi saat ini, maka proses audit tersebut dapat dilakukan dengan bantuan sistem TI, pada kasus ini maka dinas kesehatan juga berperan untuk memfasilitasi pengembangan sistem TI yang meliputi sistem pencatatan data pelayanan, data indikator mutu, serta sistem pengumpulan, evaluasi dan tindak lanjut pengukuran mutu. Mengingat beberapa indikator mutu juga dapat berasal dari database yang telah ada (seperti P-Care), maka dinas kesehatan juga perlu memfasilitasi tim audit untuk mempertimbangkan penggunaan indikator mutu yang telah terdapat pada database yang ada disamping memfasilitasi bridging data.

Sumber:

  • Djasri, H. (2019). Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional.