Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Terbit PMK No 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, apa saja yang diatur?

Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi. Perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.

Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik yakni 1) tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; 2) Puskesmas; 3) Klinik; 4) Rumah sakit; 5) Apotek; 6) Laboratorium kesehatan; 7) Balai; dan 8) Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

PMK dimaksud merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat. Diharapkan seluruh fasyankes dapat siap beradaptasi di tengah misi Kemenkes RI untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik.

Selengkapnya