Fraud di Era JKN

Secara singkat fraud dapat diartikan sebagai kecurangan. Sementara, berdasarkan Permenkes No. 36 Tahun 2015, fraud didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Isu fraud menjadi topik bahasan yang hangat diperbincangkan, dibahas, dan dikupas, khususnya dalam hal ini adalah berbagai pihak disektor kesehatan, dimana salah satunya adalah pasien. Pasien dapat menjadi pelaku maupun dapat menjadi obyek dari fraud tersebut. Sedangkan terjadinya fraud sendiri dapat disengaja ataupun tidak disengaja karena faktor ketidaktahuan dan kurangnya informasi. Untuk itu, pasien memerlukan pengetahuan yang memadai agar tidak melakukan fraud atau menjadi obyek fraud.

Minggu ini akan disajikan dua artikel terkait isu fraud yang terjadi di pelayanan kesehatan. Artikel pertama akan menyampaikan bagaimana pasien dapat menjadi pelaku maupun obyek dari fraud tersebut, sedangkan artikel kedua akan memaparkan apa-apa saja yang harus diwaspadai oleh pasien agar tidak menjadi obyek kecurangan pelayanan kesehatan. (lei)