Pandemi COVID-19 tentu dapat menimbulkan gangguan kelangsungan pelayanan kesehatan, termasuk pada balita, yang berpotensi meningkatkan kesakitan hingga kematian. Sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan COVID-19 dan tetap memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan esensial pada balita tetap berjalan.
Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Anak, Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan anak secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan anak diupayakan melalui pemantauan pertumbuhan, perkembangan, pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, kapsul vitamin A dan tata laksana balita sakit jika diperlukan, serta program pencegahan penyakit, seperti pemberian massal obat kecacingan, triple eliminasi dan lain-lain.
Menyambut hari anak nasional, kami akan menyajikan artikel dan berita terkait dengan kesehatan anak, seperti apa panduan layanan kesehatan balita di masa pandemi COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh pengelola program kesehatan terkait sasaran anak di Puskesmas, FKTP dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi?

 Sejak kemunculan diakhir tahun 2019 yang lalu, hingga kini Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikategorikan sebagai Penyakit Menular yang disebabkan oleh virus bernama severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 [SARS-CoV-2] masih menyebar. Saat ini (4/06/2020), terdapat lebih dari 6 juta orang terinfeksi dan lebih dari 300 ribu orang meninggal dunia. Di Indonesia sendiri, ada lebih dari 27 ribu kasus ditemukan dan lebih dari 1000 orang telah meninggal dunia. Meskipun demikian, saat ini pemerintah indonesia sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi new normal sebagai upaya mengembalikan aktifitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah pada kondisi sebelum terjadinya COVID-19 menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 karena menganggap tidak selamanya indonesia akan ada pada masa karantina.
Sejak kemunculan diakhir tahun 2019 yang lalu, hingga kini Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikategorikan sebagai Penyakit Menular yang disebabkan oleh virus bernama severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 [SARS-CoV-2] masih menyebar. Saat ini (4/06/2020), terdapat lebih dari 6 juta orang terinfeksi dan lebih dari 300 ribu orang meninggal dunia. Di Indonesia sendiri, ada lebih dari 27 ribu kasus ditemukan dan lebih dari 1000 orang telah meninggal dunia. Meskipun demikian, saat ini pemerintah indonesia sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi new normal sebagai upaya mengembalikan aktifitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah pada kondisi sebelum terjadinya COVID-19 menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 karena menganggap tidak selamanya indonesia akan ada pada masa karantina.











