Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Bagaimana Dinas Kesehatan Menjalankan Peran untuk Membina & Mengawasi Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN?

Screen Shot 2020 01 21 at 2.19.17 AMDinas kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten mendapat amanat, salah satunya untuk, membina dan mengawasi program pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah. Apa saja yang harus dilakukan?

Dinas Kesehatan merupakan salah satu lembaga yang diamanatkan untuk berperan dalam upaya pencegahan kecurangan oleh Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No. 16/ 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Secara umum, dalam regulasi ini disebutkan bahwa Dinas Kesehatan memiliki peran untuk: (1) mengembangkan sistem pencegahan kecurangan JKN; (2) bekerja sama dengan pihak terkait untuk menerapkan sistem pencegahan; dan (3) melakukan pembinaan dan pengawasan.

Bentuk pembinaan dan pengawasan dalam upaya pengendalian kecurangan JKN dapat dilaksanakan dalam bentuk: (1) pemberian advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; (2) peningkatan kapasitas SDM terkait fraud JKN; (3) pelaksanaan Monitoring & Evaluasi (Monev); dan (4) pemberian sanksi administrasi bagi pelaku kecurangan.

Lalu bagaimana teknis implementasi peran ini?

Pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN merupakan salah satu topik pelatihan  yang diselenggarakan oleh Divisi Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Informasi lebih lanjut pelaksanaan pelatihan ini dapat dilihat di sini.

Dalam memberi advokasi dan sosialisasi, dinas kesehatan harus mengacu kepada regulasi-regulasi terkait penceghaan kecurangan JKN. Regulasi ini dapat berasal dari tingkat pusat maupun regulasi yang disusun di tingkat daerah. Regulasi yang disusun tingkat daerah umumnya dapat disusun lebih detil dan spesifik menyesuaikan kondisi di daerah tertentu. Misalnya regulasi tentang pencegahan kecurangan JKN yang dikembangkan mengacu pada Perpres No.82 tahun 2018 dan PMK No. 16/ 2019 serta dikaitkan dengan regulasi terkait sistem rujukan Kesehatan Ibu dan Anak. Regulasi pencegahan kecurangan JKN tingkat akan membantu berbagai pihak yang terkait pelaksanaan program JKN menerapkan upaya-upaya pencegahan kecurangan lebih spesifik sesuai kebutuhan kondisi di wilayah setempat. Lakukan advokasi dan sosialisasi dengan menarik. Advokasi dan sosialisasi dapat juga dilakukan menggunakan media social kekinian.

Dalam memberi pelatihan teknis, Dinas Kesehatan harus memahami kegiatan-kegiatan teknis apa saja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN. Kurikulum yang dikembangkan dalam pelatihan harus mengacu kepada evidence based dan terkait dengan kegiatan teknis yang dibutuhkan. Penyampaian materi dalam pelatihan teknis harus mudah dipahami dan diterapkan. Siapkan sesi khusus praktikum, untuk menjamin teori yang disampaikan dapat lebih diresapi peserta. Tujuan utama pelaksanaan pelatihan teknis adalah membuat peserta mampu laksana menjalankan kegiatan pencegahan kecurangan JKN.

Contoh program pelatihan teknis pencegahan kecurangan JKN dapat dilihat di sini.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN menuntut keberkalaan dalam pelaksanaannya. Tim Monev dari Dinas Kesehatan harus memiliki jadwal Monev rutin dalam jangka waktu tertentu. Staf Dinas Kesehatan yang akan menjadi Tim Monev harus memahami berbagai program pencegahan kecurangan JKN yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Program-program inilah yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Untuk mempermudah proses Monev, tim perlu membangun instrumen Monev yang spesifik sesuai sasaran Monev. Monev tidak boleh hanya menjadi ajang penilaian. Tahap paling penting dalam pelaksanaan Monev adalah melakukan aksi korektif dari kesenjangan yang muncul.

Dalam proses pemberian sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan fraud, Dinas Kesehatan harus memperhatikan kewenangan Dinas terhadap pelaku. Bila pelaku masih dalam lingkup kewenangan Dinas Kesehatan, maka pelaku dapat diberikan sanksi langsung. Namun, bila pelaku berada di luar lingkup kewenangan, maka Dinas Kesehatan bertugas memberi rekomendasi sanksi kepada institusi berwenang yang melingkupi pelaku.

Kehadiran Dinas Kesehatan dianggap penting dalam keberhasilan penerapan berbagai program pencegahan kecurangan JKN. Dinas Kesehatan yang telaten dalam membina dan mengawasi stakeholder terkait, dapat menjadi pengayom yang dapat diandalkan dalam proses penerapan berbagai upaya pencegahan kecurangan JKN yang penuh tantangan.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH