Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

PMK No 69 Tahun 2013 : Tarif Kapitasi di RS Pratama, Klinik Pratama, Dokter Praktek, Dokter Gigi Praktek Sebesar Rp 8.000 - 10.000,-

Pada 1 November 2013 lalu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturannya dijelaskan bahwa tarif kapitasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000-6.000,- dan untuk tarif kapitasi di RS pratama, klinik pratama, dokter praktek, dokter gigi praktek sebesar Rp 8.000 – Rp 10.000,-.

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS kesehatan kepada fasilitas tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif kapitasi untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama disesuaikan dengan rentang nilai yang besarannya ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS kesehatan. Selain itu, tarif kapitasi ini diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama.

Dalam menetapkan pilihan fasilitas kesehatan, BPJS kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis meliputi (1) sumber daya manusia, (2) kelengkapan sarana dan prasarana, (3) lingkup pelayanan, dan (4) komitmen pelayanan. Kriteria tersebut digunakan untuk penetapan kerjasama dengan BPJS kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi dan jumlah peserta yang bisa dilayani.

Peraturan Menteri Kesehatan No 69 Tahun 2013 bisa di download disini