
Audit klinsi menjadi salah satu kegiatan wajib yang harus dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kenapa? Karena audit klinis terbukti dapat meningkatkan mutu asuhan klinis sehingga dalam standar akreditasi mewajibkan dilakukam audit klinis.


Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM aktif menyelenggarakan sharing knowledge “Audit Klinis” dalam bentuk pelatihan maupun pendampingan. Tahun 2018 ini, telah diselenggarakan pelatihan “audit klinis” di Yogya tanggal 16-17 April di hotel Cakra Kusuma. Narasumber dan fasilitator: dr. Hanevi Djasri, MARS; Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH; drg. Puti Aulia Rahma, MPH.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) diharuskan untuk mempunyai rekam medis, hal ini tertuang pada Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK). Standar 8.4 menyebutkan bahwa Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Berdasarkan standar, FKTP harus mempunyai rekam medis.
Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Rumah Sakit Arsani di Bangka memberikan pelatihan “peningkatan ketepatan koding diagnosis” tanggal 8 sampai 9 Januari 2018. Kegiatan dilakukan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan keterampilan kepada koder tentang kode diagnosis ICD 10 dan ICD 9 untuk mencegah terjadinya fraud dalam layanan kesehatan.