aktivitas

1ags

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM menjalin kerjasama dengan RSUD Natuna memperkuat sistem informasi untuk persiapan akreditasi rumah sakit. Kerjasama berupa penyusunan sistem informasi berbasis website. Kegiatan telah diselenggarakan di RSUD Natuna Tanggal 19 sampai 20 Mei 2016.

Proses kegiatan didampingi oleh Nusky Syaukani MPH, Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH dan Lukman Thalib, ST. Peserta pelatihan mencakup seluruh POKJA akreditasi RSUD Natuna berkisar 40 orang. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur RSUD Natuna dr. Faisal.

 

11apr

Pokja informatika Biomedis Fakultas Kedokteran UGM menyelenggarakan Annual Scientific Meeting (ASM) dalam rangka dies natalis FK UGM yang ke-70 dengan topik seminar "eHealth and mHealth for Non Communicable Disease". Acara berlangsung tanggal 23 Maret 2016 di Auditorium FK UGM dan diikuti sekitar 150 peserta dari Dinas kesehatan, Pusat penelitian, mahasiswa Kedokteran, mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat, LSM, dan lainnya.

16feb-4

Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien adalah dengan Program Quality Improvement and Patient Safety (QPS). Program tersebut secara umum meliputi: Upaya pengelolaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien; Upaya merancang proses baru dalam pelayanan klinik dan manajemen dengan benar; Upaya memonitor proses melalui pengumpulan data; Upaya analisis data; dan Upaya untuk melakukan dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat menghasilkan perbaikan.

16feb-2

Berbicara fraud dalam layanan kesehatan tidak bisa terlepas dari BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas. Kenapa? Karena fraud berpotensi terjadi di FKTP , FKRTL, dan BPJS Kesehatan. Divisi manajemen mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM diberi kesempatan oleh BPJS Kesehatan cabang Boyolali untuk melakukan sosialisasi Permenkes 36 Tahun 2015 dan workshop peran TKMKB dalam upaya mengendalikan fraud dalam layanan kesehatan.

16feb-1

Pada tahun 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah keharusan semua pihak untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di unitnya, termasuk di FKRTL dalam hal ini rumah sakit dan klinik rujukan. FKRTL menjadi pihak penting untuk mengimplementasikan aturan ini terlebih dahulu karena disanalah sebagian besar dana Jaminan Kesehatan dialirkan dan kesiapan dari sumber dayanya. Fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan BPJS kesehatan, sampai dengan Juni 2015, dengan pengawasan yang masih minim saja, telah terdeksi sebanyak 175.774 klaim FKRTL dengan nilai sebesar Rp. 440 Milyar yang terduga Fraud.