Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Cop Keperawatan

Narasumber: Dr. dr. Hanevi Djasri MARS.,FISQua
Ditulis Oleh: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

Q: Apakah audit kematian termasuk audit klinis?
A: ya

Q: Di RS bila kita minta justifikasi atau dasar EBM dari Dr DPJP, kalau marah/tersinggung,
     bagaimana caranya ya?
A: Harus memahami konsep good cinical governance. Good clinical governance berisi
     audit klinis, EBM dan lainnya.

Q: Saat ini kematian ibu yang disebabkan oleh preeklampsia terbanyak tapi audit klinis
     jarang atau tidak disempatkan oleh pihak RS/Komed/Bidang pelayanan. Bagaimana
     pendapat dan saran?
A: Harus dilakukan karena Pre eklampsia masuk dalam kategori topik yang dilakukan
    audit klinis yaitu jumlah kasusnya banyak, menimbulkan risiko.

Q: Pada masa pandemi ini untuk beberapa RS swasta saat ini menerapkan sistem
     screening PCR/ rapid untuk tindakan elektif dan rawat inap. Bagaimana menurut
     dokter? karena ini infonya menjadi SOP sendiri dari RS tersebut?
A: Harus cari guideline.

Q: Salah satu audit ini adalah sebagai pembelajaran ? dan tidak dibenarkan ada sanksi
     jika ada temuan? mohon penjelasan lebih lanjut?
A: Ya betul, audit untuk pembelajaran, bukan mencari kesalahan orang lain. Jika ada
     temuan maka pihak manajemen dapat memberikan teguran kepada pihak yang
     memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar.

Q: Kata bapak tadi, bila orangnya tidak mau di audit ya gak usah, tapi bila itu yang
     menyebabkan high risk dan cost, bagaimana?
A: Harus memahami konsep good clinical governance.

Q: Untuk audit, pilih Topik nya apa? pemilihan topik hanya 1 saja atau lebih dari 1?
A: Topik boleh lebih dari 1. Ada topik diagnosa dan topik tindakan.

Q: Mohon penjelasannya pak, untuk audit klinis berdasar high risk, high cost dan high
     volume, bisa dapat data dari RM atau IT RS, bagaimana untuk high problem?
     Bagaimana menjaring datanya?
A: Semua tersebut dapat diperoleh dari RM, selain itu bisa juga dari catatan keluhan
    pasien.

Q: Bila guideline yang kita miliki dengan yang mereka miliki berbeda, bagaimana jalan
     keluarnya?
A: Harus mencari guidline terbaru.

Q: Boleh contoh team audit klinik dari FKTP 1 karena contoh lebih ke RS , mengingat SDM
     terbatas dan poliklinik lebih ke preventif dan terapi kompentensi dokter umum?
A: Tim audit disebut tim adhoc, misal audit hipertensi berarti auditornya dokter umum
     dan perawat di poli klinis (3 org tim adhoc). Misal dari yankes telkom misal diregional
     ada 20 FKTP primer, maka 20 dokter di regional diangkat sbg tim adhoc. Mereka
     konsensus dulu topik dan kriteria audit. Bagaimana kalau DPP, maka dokternya
     sendiri yang malakukan semua tugas tersebut (top manajemen, tim adhoc, dan
     asisten AM)

Q: Apakah sample ibu hamil bisa diambil dari kohort?
A: bisa

Q: Apabila contoh, tentang penatalaksanaan HT di Klinik, mesti populasi diambil dari
     seluruh Populasi Px HT, bukan semua populasi?
A: Jika ingin mengukur mutu makan yang jadi populasi hanya yang datang.

Q: Apakah hasil dari analisa data bisa dipublikasikan sebagai bahan marketing klinik?
    dan bila memungkinkan hasil analisa data yang bisa dipulblikasikan (apakah harus
    hasil yang baik?)
A: Bisa, tidak harus yang baik. Ada artikel yang berisi tentang hasil audit klinis yang
    telah dipublikasikan. Mereka publis mulai dari hasil yang tidak baik dan hasil yang baik.

Q: Untuk melakukan audit klinis, biasanya berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai
     bisa menemukan penyebab penyimpangan? dan berapa lama waktu yang dibutuhkan
     untuk evaluasi perbaikan?
A: Menemukan penyimpangan saat dilakukan analisa data. Evaluasi perbaikan dilakukan
    tergantung rencana tindak lanjut yang dilakukan.

Q: Untuk kasus Stroke dengan Diabetes Mellitus dan Hipertensi bagaimana kriterianya,
     apakah diambil salah satu penyakit atau bagaimana?
A: Buat kriteria per penyakit.

Q: Laporan audit boleh dikonsulkan ke PMPK? untuk pemantauan tugas perbaikan
    apakah diserahkan kepada ka dept atau tim audit klinis dok?
A: Pemantaun dilakukan oleh tim audit, tim audit mengusulkan ke atasan, atasan
     memerintahkan yang mempunyai kerjaan ke departemen terkait kemudian tim audit
     melakukan pemantauan

Q: Dok untuk analisa akar masalah apa wajib semua poin di ishikawa kita pakai dok?
A: Wajib dibahas satu per satu komponen proses yang ada di ishikawa tapi tidak harus
    diada-adakan masalahnya di semua komponen proses.

Q: Dokter hanevi, jika sudah dievaluasi implementasi perbaikannya apakah ada patokan
     harus ada kenaikan persentase hasil audit sekian persen? sehingga dapat diputuskan
     perlu re-audit atau tidak? tolak ukurnya yang dapat digunakan seperti apa?
A: Hasil audit sudah mencapat target 80% maka sikluas auditnya boleh selesai.

Q: Dok, untuk analisis akar masalah, apakah tim adhoc, bisa mewawancarai pihak-pihak
    yang terkait dengan audit klinis? selain dari medical record
A: betul, mencari akar masalah tidak hanya dengan digaram tulang ikan, tapi dengan
     petugas di lapangan juga boleh.

Q: Re-audit nya bisa dilakukan sampai berapa kali Dok?
A: 3x biasanya sudah ada peningkatan mutu.

Q: Kriteria audit nya apakah bisa diubah atau ditambahkah Dok?
A: Menggunakan kriteria yang sama karena kita akan membandingkan dengan kriteria,
    kalau ditambahkan bisa.

Q: Dok, untuk tim adhoc ini biasanya secara struktur apakah di bawah direktur/komite
     mutu/komite medis atau yang lain? atau bagian dari PMKP.
A: Tim adhoc tidak bersifat struktural, selesai melakukan tugas akan dibubarkan. Tidak
     masuk struktur organisasi di RS maupun FKTP. Dalam melakukan tugasnya, mereka
     menunggu dari komite medis/komite keperawatan.

Q: Izin bertanya dokter bila di klinik baru apakah audit klinis tetap bisa dilakukan ?
     bila sampelnya masih kecil apakah ada alternatif metode terima kasih?
A: Kalau masihh 1 minggu tidak perlu dilakukan audit klinis.

Q: Bila tim komite sudah buatkan topik , lalu tim adhoc sudah menganalisa data,
     ternyata dari 6 kriteria yang di tetapkan, hanya 1 kriteria yang nilainya dibawah 80%,
     apakah audit ini perlu di lanjutkan atau tidak?
A: Kriteria yang persentasenya dibawah 80% dilakukan penyusunan rencana tindak lanjut.

Q: Bagaimana cara meyakinkan atasan untuk berjalannya audit klinik agar tidak terkesan
     membongkar kekurangan klinik ke publik atau pihak eksternal?
A: Audit klinis merupakan kegiatan peningkatan mutu, laporkan audit sampai selesai.

 

 

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah melakukan penelitian tentang evaluasi implementasi Peraturan BPJK nomor 8 tahun 2016 pada tahun 2018 dan berlangsung sampai pada tahun 2020. Kegiatan penelitian fokus pada evaluasi kinerja tugas tim kendali mutu dan kendali biaya menggunakan pendekatan realis evaluasi di provinsi DIY, Jateng, Jatim, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Evaluasi terhadap fungsi TKMKB Teknis menunjukkan bahwa penerbitan SK tidak menjadi faktor atau konteks penentu berfungsinya TKMKB karena keterbatasan pemahaman tentang fungsi tim yang disebabkan oleh berbagai hal. Selanjutnya, penelitian ini juga mendapatkan gambaran bahwa TKMKB koordinasi dan Teknis baru berfokus pada kendali biaya dan belum secara komprehensif berfokus pada kendali mutu pelayanan. Hasil penelitian kami tampilkan dalam bentuk konfigurasi context, mechanism dan outcome:

Tanpa adanya sosialisasi, regulasi yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab, pendampingan dan koordinasi dengan BPJS-K serta akses data layanan kesehatan, penerbitan SK TKMKB (context) TKMKB koordinasi dan teknis di fasilitas kesehatan tidak akan termotivasi dan memahami fungsinya dalam kendali mutu kendali biaya (mechanism) sehingga TKMKB tidak berjalan sercara efisien (outcome yang tidak dikehendaki).

Kompetensi SDM dan sistem informasi kesehatan yang terbatas (context), masih membawa dampak pemahaman tugas dan kewenangan TKMKB belum mengikuti standar input proses pelayanan kesehatan dan luaran kualitas kesehatan Peserta. TKMKB Masih fokus pada komplain kasus peserta (mechanism). Akibatnya strategi pengendalian mutu dan biaya di fasilitas kesehatan belum tercapai. Efektivitas penyelenggaraan JKN belum dapat terukur (outome yang tidak dikehendaki).

Keterbatasan pemahaman regulasi dan komunikasi antara BPJS-K dan FKRTL (context) membatasi motivasi dan kemampuan tim TKMKB di FKRTL (mechanism), sehingga belum ada kajian perbaikan pelayanan kesehatan atau usulan perbedaan pemahaman penerapan mutu pelayanan medis (outome yang tidak dikehendaki).

Hasil penelitian diatas, akan menjadi konsen peneliti di PKMK FK-KMK UGM, hasil penelitian ini kami sharing melalui bimbingan teknis yang akan diselenggarakan selama tahun 2020.

info lengkap bisa klik disini

Penulis: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | 0823-24332525

 

Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM membuat situs ini sebagai wadah berbagi pengalaman, informasi dan edukasi tentang manajemen mutu keperawatan antara member Community of Practice dengan tenaga ahli. Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk diskusi secara online dan konvensional.

Beberapa tim ahli dari Universitas Gadjah Mada, Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Peneliti, dan instansi terkait dipertemukan dengan bapak/ibu untuk menjawab permasalahan di lingkup kerja bapak/ibu.

Bagi bapak dan ibu yang tertarik bergabung dengan forum ini, silahkan bergabung dengan kami!

Pendaftar adalah semua yang tertarik terlibat untuk membahas dan meningkatkan mutu asuhan keperawatan. Member COP membayar Rp. 750.000/orang untuk menjadi member selama setahun.

Form Pendaftaran

  Apa manfaat menjadi member COP?

  1. Berkesempatan berdiskusi dengan ahli (free)
  2. Membahas permasalahan yang terjadi di instansi dan menemukan solusi (free)
  3. Mendapat informasi terbaru tentang keperawatan secara reguler (free) >>person to person
  4. Ada bimbingan menulis artikel untuk diterbitkan di jurnal nasional khususnya Jurnal Akreditasi Rumah Sakit (masukkan link jurnal JHA) (free)
  5. Mendapat potongan harga Bimtek online (1.500.000 >>1.350.000)
  6. Mendapat potongan harga Bimtek konvensional (3.500.000>>3.350.000)

Bagi yang bukan member COP, Diskusi online dengan tim ahli per pertemuan bayar 250.000

  Kegiatan

Sharing knowledge (online dan free untuk member COP)

Topik disesuaikan dengan kebutuhan member COP, 1 kali dalam 2 bulan

Bimbingan Teknis 1 hari (online)>>ada potongan harga untuk member COP

Dapat dilakukan melalui in house training, minimal peserta 30 orang.

  1. Teknis menyusun panduan asuhan keperawatan
  2. Teknis audit keperawatan
  3. Teknis menyusun indikator, analisa data dan penyusunan renacana tindak lanjut
  4. Teknis deteksi potensi fraud di keperawatan
  5. Teknis mengisi catatan asuhan keperawatan
  6. Teknis menyusun aspek pelayanan keperawatan dalam clinical pathwyas
  7. Teknis menghitung kebutuhan SDM perawat
  8. Teknis lean management keperawatan
  9. Best practice case manager
  10. Teknis menyusun form manajemen risiko di ruang perawatan
  11. Teknis komunikasi efektif
  12. Teknis leadership perawat
  13. Teknis penggunaan NANDA NIC NOC

Bimbingan Teknis 2 hari >>ada potongan harga untuk member CoP

Dapat dilakukan melalui in house training, minimal peserta 30 orang

  1. Strategi Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  2. Manajemen Kepala Ruang untuk Perawat dan Tenaga Kesehatan Lain
  3. Audit klinis untuk Profesional Pemberi Asuhan (dokter, perawat, gizi, farmasi) di FKTP dan FKRTL
  4. Pengukuran, analisa dan perbaikan data mutu melalui implementasi PDCA di FKTP dan FKRTL
  5. Casemix (koding),pengisian resume medis dan audit rekam medis di FKRTL
  6. Pengelolaan dan audit RM di FKTP
  7. Komite keperawatan untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan

  Managing Director

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
(082324332525)

 

 

  • 1
  • 2