Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Latar Belakang

Indonesia saat ini berada dalam fase ageing population, yaitu kondisi demografis ketika proporsi penduduk lanjut usia (lansia, usia ≥60 tahun) meningkat secara signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk lansia di Indonesia telah mencapai sekitar 11–12% pada periode 2023–2024 dan diproyeksikan meningkat hingga sekitar 20% pada tahun 2045. Peningkatan ini merupakan konsekuensi dari bertambahnya usia harapan hidup yang disertai dengan penurunan angka kesuburan, sehingga struktur penduduk Indonesia bergeser menuju populasi menua (older age structure).

Perubahan demografi tersebut membawa implikasi besar bagi sistem kesehatan, khususnya bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan lansia. Lansia memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap penyakit tidak menular, penurunan fungsi fisik dan kognitif, serta risiko disabilitas yang dapat berdampak pada menurunnya kemandirian dan kualitas hidup. Oleh karena itu, kebugaran lansia (fitness in ageing) perlu dipahami secara komprehensif, tidak hanya sebagai ketiadaan penyakit, tetapi sebagai kemampuan mempertahankan fungsi fisik, fungsi kognitif, keseimbangan emosional, serta kemampuan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sehari-hari.

Sejalan dengan tema Annual Scientific Meeting (ASM) 2026 “Embracing Ageing: Stay Healthy, Sharp and Productive”, upaya menjaga lansia tetap sehat dan tajam perlu didukung oleh penguatan pelayanan geriatri yang terintegrasi, bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien. Fasyankes memiliki peran strategis tidak hanya dalam pelayanan kuratif, tetapi juga dalam pengembangan program promotif dan preventif, termasuk penyediaan latihan fisik yang aman dan efektif bagi lansia dan mendukung stimulasi kognitif lansia. Pendekatan ini menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan fungsi otak dan produktivitas lansia seiring bertambahnya usia. Di sisi lain, lansia juga semakin rentan terhadap berbagai bentuk fraud atau penipuan dalam pelayanan kesehatan, termasuk healthcare scams, yang dapat terjadi akibat keterbatasan literasi kesehatan, kompleksitas sistem pelayanan, maupun penurunan fungsi kognitif.

Berdasarkan kondisi tersebut, seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif bagi tenaga kesehatan, manajemen fasyankes, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pelayanan geriatri yang bermutu, aman, dan berorientasi pada kualitas hidup lansia.

Tujuan Kegiatan

Tujuan dari seminar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan serta pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan geriatri yang bermutu, aman, dan berorientasi pada peningkatan fungsi fisik, kognitif, serta perlindungan lansia melalui pendekatan promotif, preventif, dan etis.

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan pengetahuan mengenai Latihan Fisik yang Aman dan Efektif bagi Lansia di Fasyankes
  2. Memahami Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mendukung Stimulasi Kognitif untuk Menjaga Fungsi Otak Lansia
  3. Memahami Program Edukasi Pencegahan Fraud dalam Pelayanan Lansia di Fasyankes

Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari/Tanggal : Sabtu, 7 Februari 2026
Waktu : 13.00 – 16.00 WIB
Tempat : Auditorium Lantai 1, Gedung Tahir, FK-KMK UGM

Biaya

  • Rp 100.000,00 (offline)
  • Rp 50.000,00 (online)

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB) Materi Narasumber
12:30 – 13:00 Registrasi Peserta Panitia
13:00 – 13:10 Pembukaan MC
13:10 – 13:20 Menyanyikan lagu Indonesia Raya MC
13:20 – 13:30 Pengantar: 
Manajemen Mutu Pelayanan Geriatri di Fasyankes
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua
13:30 – 14:15 Paparan Materi 1: 
Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mendukung Stimulasi Kognitif untuk Menjaga Fungsi Otak Lansia
dr. Amelia Nur Vidyanti, Sp. N, Sub.Sp. NGD(K), PhD
14:15 – 15:00 Paparan Materi 2: 
Mengembangkan Latihan Fisik yang Aman dan Efektif bagi Lansia di Fasyankes

 

dr. Rosyad Nur Khadafi, Sp.OT

15:00 – 15:45 Paparan Materi 3: 
Program Edukasi Pencegahan Fraud dalam Pelayanan Lansia di Fasyankes
drg. Puti Aulia Rahma, MPH., CFE
15:45 – 16:00 Diskusi Tanya Jawab Moderator:
Tri Yatmi, S.Kep., Ns.., MNSc
16:00 – 16:15 Penutup MC

link pendaftaran https://bit.ly/Reg-ASMPKMK 

 

Narahubung

Tri Yatmi, S.Kep., Ns., MNSc
(082329408660)

 

 

 

Pelatihan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Era Integrasi Layanan Primer (ILP) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Forum Mutu ke-21 yang mengusung tema “Strengthening Health Quality Management Systems for Better Patient Outcome”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (11/12/2025) ini menegaskan pentingnya mutu pelayanan kesehatan di tingkat layanan primer di tengah transformasi pelayanan kesehatan yang terus berkembang. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi ruang penguatan kapasitas bagi tenaga kesehatan puskesmas agar mampu mengimplementasikan prinsip ILP secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada keselamatan serta luaran pasien yang lebih baik. Pelatihan ini dihadiri oleh 85 orang peserta melalui zoom meeting.

Materi 1 Kebijakan dan Konsep ILP Implikasi pada peningkatan mutu Puskesmas Peraturan Perundangan : UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 dan PMK Nomor 19 Tahun 2024 Overview Kaitan Standar Akreditasi dan Pedoman Puskesmas (ILP)

tjaPemateri pelatihan ini adalah dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH. Sesi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum terbaru, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, serta mengaitkan Standar Akreditasi dengan Pedoman Integrasi Layanan Primer (ILP). Tjahjono menggaris bawahi bahwa peningkatan mutu di Puskesmas terbagi dua, internal dan eksternal, dan mendorong Fasyankes agar tidak ragu menerapkan siklus kehidupan dalam operasionalnya sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

Perhatian utama Tjahjono diarahkan pada perubahan struktural dan kebijakan dalam peraturan perundangan baru. Tjahjono menyoroti Pasal 60 Undang-undang Kesehatan yang kini secara eksplisit menyebutkan sistem jejaring pelayanan, bukan hanya jaringan, yang dibedakan menjadi lima struktur dan mencakup seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik milik pemerintah maupun swasta. Struktur jejaring diperkuat hingga ke unit layanan terkecil, mencakup unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan (Pasal 62-73), Posyandu (Pasal 74), dan diperkuatnya jejaring lintas sektor (Pasal 78) dari tingkat kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Lebih lanjut, Bab 9 menekankan kewajiban Pencatatan dan Pelaporan yang harus dimulai dari tingkat desa, didukung oleh Bab 10 yang mewajibkan Puskesmas melakukan Pembinaan dan Pengawasan hingga ke tingkat desa.

Dasar pemikiran di balik ILP adalah pendekatan akses individu, keluarga, dan masyarakat untuk pelayanan yang bermutu. Tjahjono menekankan konsep Patient Person Centered Care yang erat kaitannya dengan patient/client experience, karena beliau menegaskan, "Mutu itu sebetulnya apa yang dirasakan dan dialami oleh pasien’’. ILP mewajibkan integrasi erat antara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dengan penekanan kuat pada Early Detection, di mana screening harus dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi penyakit. Meskipun fokus utama tetap pada upaya promotif dan preventif, ILP juga harus mencakup upaya kuratif. Sebagai penutup, Tjahjono menyimpulkan bahwa upaya identifikasi risiko demi menjaga mutu dan keselamatan pasien sebaiknya dimulai dari tingkat pedesaan, sejalan dengan perluasan jejaring Puskesmas hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Materi 2: Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Mutu Sesuai Standar Akreditasi Pada Era ILP

Memasuki materi 2, Tjahjono mengajak seluruh peserta untuk menelaah secara lebih mendalam proses identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi pada era Integrasi Layanan Primer (ILP). Penekanan diberikan pada pentingnya memahami standar akreditasi Bab V, yang mencakup aspek-aspek krusial seperti peningkatan mutu berkesinambungan, manajemen risiko, sasaran keselamatan pasien, pelaporan insiden keselamatan pasien, serta penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi. Dengan memahami elemen-elemen tersebut, puskesmas diharapkan mampu membangun fondasi layanan yang berkualitas, adaptif, terukur, dan senantiasa berorientasi pada keselamatan pasien.

Untuk memperkuat pemahaman, peserta diberikan penugasan praktik berupa identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi mutu pada masing-masing klaster, mulai dari Klaster 1 hingga Klaster 4, termasuk lintas klaster. Melalui tabel kerja yang disediakan, peserta diminta memetakan standar-standar yang relevan mulai dari peningkatan mutu, manajemen risiko, SKP, pelaporan insiden, hingga PPI serta standar manajemen seperti manajemen fasilitas dan keselamatan serta audit internal dan tinjauan manajemen. Aktivitas ini mendorong peserta menilai kesiapan puskesmas masing-masing sekaligus mengidentifikasi area prioritas yang memerlukan penguatan untuk memenuhi tuntutan akreditasi dalam konteks ILP.

Materi 3 : Quality Safety Risk Management

Pada sesi Quality, Safety, and Risk Management, dr. Tjahjono menegaskan bahwa mutu, keselamatan, dan manajemen risiko merupakan tiga elemen yang tidak terpisahkan dalam membangun layanan kesehatan yang andal dan berorientasi pada keselamatan pasien termasuk bagaimana risk uncertainty dapat menimbulkan dampak positif ketika dikelola dengan baik. Selain itu, peserta juga diajak mengenali berbagai hazard yang berpotensi mengganggu proses pelayanan sehingga dapat diidentifikasi sejak dini dan dicegah sebelum berkembang menjadi insiden keselamatan. Dr. Tjahjono juga menekankan pentingnya manajemen risiko yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses identifikasi, analisis, mitigasi, hingga evaluasi berkelanjutan.

Sebagai penguatan lebih lanjut, sesi ini juga memperkenalkan penyusunan risk register sebagai tools untuk mendokumentasikan seluruh risiko yang ada di organisasi maupun pada tingkat kluster beserta tindakan pengelolaan yang diperlukan terhadap setiap risiko yang teridentifikasi. Semua risiko dicatat secara sistematis dalam risk register, sehingga memungkinkan penetapan respons yang tepat, terarah, dan proporsional terhadap setiap potensi masalah yang muncul. Di samping itu, dr. Tjahjono juga mengulas secara singkat Standar Keselamatan Pasien (SKP) yang menjadi acuan utama dalam menjamin keamanan layanan, serta kerangka regulasi nasional yang mengatur keselamatan pasien, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan regulasi turunannya yang menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan budaya keselamatan secara berkelanjutan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah peserta memahami kerangka manajemen risiko dan standar keselamatan pasien, sesi berikutnya memperluas perspektif peserta pada aspek pelaporan insiden, yang menjadi bagian penting dalam siklus perbaikan mutu berkelanjutan. Melanjutkan paparan Tjahjono, materi pelaporan insiden keselamatan pasien dan PPI disampaikan oleh dr. Yael Esthi Nurfitri Kuncoro, Sp.DVE, FINSDV, FAADV, FISQua, CRP. Yael mengawali dengan definisi insiden keselamatan baik pada pasien maupun keluarga, pengunjung maupun karyawan, serta menjelaskan bahwa pelaporan insiden merupakan proses pendokumentasian setiap kejadian yang berpotensi atau telah menyebabkan cedera, kerugian, maupun kondisi near miss, sebagai dasar analisis dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam konteks ILP, Yael juga menegaskan bahwa penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus semakin terintegrasi dan konsisten di seluruh unit layanan, sejalan dengan rujukan utama Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi pedoman nasional. Selain itu, dr. Yael juga menjelaskan perbedaan antara slip, lapse, dan mistake, tiga bentuk kesalahan manusia yang sering menjadi akar penyebab insiden sehingga fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan investigasi yang lebih akurat dan menetapkan intervensi perbaikan yang tepat sasaran.

Materi 4 : Pengelolaan Mutu Secara Sistematis sesuai standar akreditasi dan ILP

yaelMateri selanjutnya disampaikan oleh Yael, bagaimana cara meningkatkan mutu. Yael menyampaikan peningkatan mutu memang erat kaitannya dengan akreditasi, namun mutu tidak boleh berhenti setelah mencapai status paripurna (PPS/Penilaian Pasca Survei). Yael menekankan Puskesmas tidak cukup hanya berfokus pada PPS, melainkan melibatkan aspek komitmen, monitor, dan improve yang harus terus berjalan dalam siklus berulang. Beliau menekankan pentingnya melakukan self assessment secara berkala dan berulang sebagai kunci utama. Selain itu, mutu bukanlah tanggung jawab eksklusif tim manajemen mutu, melainkan tanggung jawab bersama.

Dalam era klasterisasi Puskesmas, Yael menjelaskan bahwa peningkatan mutu harus diintegrasikan per sasaran dan kegiatan dalam klaster tersebut. Misalnya, Klaster 2 yang berfokus pada sasaran Ibu, anak, dan remaja harus mencari dan menetapkan indikator kinerja serta indikator mutu yang relevan di dalamnya.

Yael juga mengingatkan pentingnya melakukan screening kesehatan pada petugas Puskesmas secara rutin. Selain itu, audit internal disarankan untuk dilaksanakan sepanjang tahun guna mengevaluasi proses dan pelaksanaannya. Beliau memperluas definisi mutu, menyatakan bahwa cakupannya tidak hanya terbatas pada patient safety, tetapi juga mencakup Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Komunikasi dan Informasi (KI), serta K3. Pada sesi penutup, Yael memberikan statement yang kuat, menekankan kembali kepada seluruh staf Puskesmas bahwa mutu adalah tanggung jawab bersama seluruh organisasi.

Reporter:
Salwa Nada Agfi Arofah & Tri Yatmi (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)

 

 

 

 

Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah sukses menyelenggarakan webinar hybrid “Outlook Kebijakan dan Implementasi Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia Tahun 2026” pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi kesehatan, dan perwakilan pemerintah untuk mendiskusikan arah kebijakan serta tantangan implementasi manajemen mutu pelayanan kesehatan nasional pada 2026. Acara dipandu oleh moderator Tri Yatmi, S.Kep., Ns., M.N.Sc. dengan MC Salwa Nada, S.Kep., Ns.

Paparan pertama dibuka oleh dr. M. Hardhantyo, MPH, Ph.D. yang mengulas mengenai tantangan pelaksanaan kebijakan dan manajemen mutu pelayanan kesehatan sepanjang 2025. Tantangan utama yang disoroti meliputi eliminasi tuberkulosis (TB), capaian Program Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan pergeseran tren penyebab kematian terkini dengan dominasi penyakit tidak menular (PTM) khususnya hipertensi. Data menunjukkan alokasi anggaran kesehatan pada 2025 lebih banyak terserap untuk penanganan PTM dan TB. Dalam konteks CKG, program ini telah menjangkau sekitar 50,5 juta orang termasuk 16,2 juta anak usia sekolah dengan temuan risiko kesehatan berbeda pada tiap kelompok siklus hidup. Berdasarkan temuan didapatkan kasus anemia pada remaja, hipertensi pada lansia hingga stunting dan wasting pada balita. Paparan ini menekankan bahwa sebagian besar kematian sebenarnya dapat dicegah melalui penguatan pelayanan kesehatan primer yang terintegrasi dengan upaya promotif dan preventif.

13jan 1Sesi berikutnya dr. M. Hardhantyo memaparkan Kaleidoskop Mutu PKMK 2025, yang menyoroti pentingnya tindak lanjut data hasil program pelayanan kesehatan agar tidak berhenti pada laporan semata. Salah satu capaian kegiatan berupa Program “INSPIRASI” berhasil meningkatkan partisipasi pelatihan pada fasilitas kesehatan dengan berbasis MOOC. Terdapat juga kegiatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan dari pemerintah daerah serta kolaborasi dengan lembaga donor dalam penguatan pelayanan kesehatan primer dan penyusunan kerangka pembiayaan. Berbagai pelatihan, webinar, dan bimbingan teknis yang dilakukan divisi manajemen mutu pelayanan kesehatan PKMK FK-KMK UGM sepanjang 2025 diketahui menjadi pilar fondasi penguatan kapasitas mutu pelayanan di daerah.

13jan 2Paparan kedua oleh Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua, membahas Outlook Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Tahun 2026. Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023, beliau menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Mutu pelayanan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari transformasi kesehatan dengan sasaran strategis peningkatan kualitas pelayanan promotif–preventif, literasi kesehatan masyarakat, penguatan layanan primer dan lanjutan, serta laboratorium kesehatan. Kerangka mutu dijelaskan melalui pendekatan Donabedian dan rantai mutu yang menekankan keterkaitan antara kesehatan masyarakat, mutu layanan mikro, dan kualitas organisasi pelayanan hingga tata kelola Kementerian yang adaptif dan efisien. Beberapa “quick wins” mutu yang disoroti antara lain CKG, penuntasan TB, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di daerah sulit akses.

13jan 3Selanjutnya, sesi pembahasan disampaikan oleh dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, menekankan pentingnya menerjemahkan kebijakan Nasional ke level operasional fasilitas pelayanan kesehatan. Isu strategis yang mengemuka meliputi integrasi cek kesehatan gratis (CKG) dengan Integrasi Layanan Primer (ILP), penguatan jejaring eliminasi TB, peran fasilitas kesehatan swasta, beban administrasi layanan, serta pentingnya sistem surveilans dan pemanfaatan data berbasis teknologi. Tanggapan dari perwakilan Dinas Kesehatan DIY, Bapak Apt. Edwin Daru Anggara., M.Sc., MPH menegaskan bahwa data mutu harus jujur, objektif, dan mencerminkan kondisi lapangan. Hal tersebut termasuk menyangkut tantangan underreporting kasus TB dan ketimpangan akses layanan kesehatan. Melalui sesi diskusi interaktif, salah satu peserta juga menyoroti perlunya reformasi akreditasi agar lebih berorientasi pada outcome, penguatan peran dinas kesehatan dalam pembinaan dan pengawasan, serta integrasi mutu internal dan eksternal yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Penutup kegiatan menegaskan diperlukan komitmen bersama untuk menjadikan data sebagai dasar kebijakan mutu yang aplikatif di fasilitas pelayanan kesehatan. Kaleidoskop 2025 menunjukkan berbagai capaian dan tantangan implementasi mutu pelayanan kesehatan. Sementara itu, outlook 2026 diharapkan dapat menjadi momentum penguatan mutu sebagai outcome sistem kesehatan yang selaras dengan Renstra 2025 - 2029. Webinar ini juga menghasilkan lesson learn penting bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan ke depan harus berbasis data, terintegrasi lintas level layanan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Materi dan video dapat di akses pada link berikut

klik disini

 

Reporter:
Nikita Widya Permata Sari, S.Gz., MPH

 

 

Pelatihan Clinical Pathway dan Cost of Care yang diselenggarakan oleh Divisi Manajemen Mutu Rumah Sakit PKMK FK-KMK UGM pada Kamis, 11 Desember 2025 telah sukses dilaksanakan secara daring. Kegiatan diikuti oleh 56 peserta klinisi dan akademisi dari berbagai institusi kesehatan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua, konsultan PKMK FK-KMK UGM sekaligus dosen MMR FK-KMK UGM dengan moderator Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH.

12desPada sesi pertama, dr. Hanevi menjelaskan konsep dasar clinical pathway (CP) sebagai instrumen penting untuk memastikan tata kelola klinis yang akuntabel dan berbasis bukti. CP tidak hanya terbatas digunakan sebagai pedoman klinis tetapi juga strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari awal hingga akhir, memperbaiki risk-adjusted patient outcomes, meningkatkan kepuasan pasien, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Penulisan CP yang lengkap dan spesifik disebut sebagai kunci akurasi dalam perhitungan pembiayaan.

Memasuki sesi kedua, peserta diajak memahami langkah penyusunan CP berdasarkan pedoman klinis terkini. dr. Hanevi menekankan pentingnya kesepakatan antarprofesi karena CP mencakup standar kedokteran, keperawatan, gizi, dan profesi kesehatan lainnya. Ia juga memaparkan prinsip pemilihan topik CP, hubungan CP dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), serta pemanfaatan CP sebagai alat justifikasi tatalaksana. Sebagai catatan, penerapan CP dinilai mudah karena hanya membutuhkan checklist pada template tetapi implementasinya tetap memerlukan komitmen rumah sakit, pelatihan berkala, dan dukungan sistem informasi. Sesi ini juga membahas komponen utama CP, mulai dari timeline, kategori pelayanan, outcome, hingga pencatatan variasi klinis. Selanjutnya, tantangan penerapan CP turut dibahas, yakni terkait dengan kebutuhan integrasi CP elektronik dengan laboratorium, radiologi, dan farmasi.

Peserta kemudian mendapatkan simulasi perhitungan cost of care untuk memahami struktur pembiayaan layanan kesehatan secara lebih komprehensif pada sesi ketiga. dr. Hanevi menekankan bahwa perhitungan unit cost harus mencakup biaya langsung maupun tidak langsung agar rumah sakit dapat memetakan margin, efisiensi, serta kesesuaian dengan tarif klaim INA-CBGs. Sesi terakhir membahas evaluasi CP dan manfaatnya terhadap efisiensi biaya. dr. Hanevi menjelaskan bahwa kepatuhan 100% dalam pengisian CP hampir tidak mungkin dicapai karena setiap pasien memiliki kondisi klinis yang unik. Meskipun kepatuhan pengisian CP tidak selalu mencapai 100% rumah sakit tetap perlu memantau tingkat kepatuhan untuk meningkatkan konsistensi pelayanan. Diskusi juga menyoroti bagaimana CP membantu mengendalikan ketidakefisienan sumber daya, terutama ketika terdapat perbedaan antara unit cost dan tarif klaim.

Setiap pergantian sesi berlangsung dengan diskusi yang sangat interaktif. Diskusi pelatihan berlangsung aktif, mulai dari pertanyaan terkait pencatatan variasi, tingkat spesifikasi obat dalam CP, penerapan CP di IGD, hingga perhitungan hari perawatan berdasarkan waktu diagnosis. Para peserta dari berbagai daerah juga berbagi pengalaman, termasuk penerapan CP pada kasus kebidanan, kolaborasi lintas profesi di rumah sakit, maupun tantangan dalam menghitung unit cost karena keterbatasan kebijakan tarif.
Pelatihan ditutup dengan pesan bahwa meskipun sesi berlangsung singkat, peserta diharapkan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam praktik sehari-hari baik dalam penyusunan, implementasi maupun evaluasi CP dan cost of care. PKMK FK-KMK UGM membuka peluang tindak lanjut berupa pendampingan atau in-house training bagi institusi yang membutuhkan penguatan lebih lanjut. Melalui pemahaman yang lebih komprehensif mengenai CP dan cost of care, diharapkan fasilitas kesehatan dapat meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan.

Reporter:
Nikita Widya Permata Sari, S.Gz., MPH