Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) secara reguler menyelenggarakan pelatihan pengelolaan rantai dingin produk farmasi

Rantai dingin adalah suatu sistem terintegrasi yang dirancang untuk menjamin kestabilan suhu produk farmasi sejak proses produksi hingga produk tersebut diterima dan digunakan oleh pasien. Sistem ini memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi produk yang sensitif terhadap perubahan suhu seperti vaksin, insulin, produk biologis, sediaan injeksi tertentu, serta bahan pemeriksaan laboratorium.

Secara ilmiah, tidak semua obat memiliki stabilitas yang baik pada suhu ekstrem. Banyak vaksin, misalnya, harus disimpan dalam rentang suhu 2–8°C untuk mempertahankan potensi dan efektivitasnya. Paparan suhu di luar batas tersebut dapat menyebabkan degradasi zat aktif tanpa disertai perubahan fisik yang terlihat. Akibatnya, efektivitas obat dapat menurun, terapi menjadi tidak optimal, bahkan berpotensi membahayakan pasien. Selain risiko klinis, produk yang mengalami kerusakan juga harus dimusnahkan sehingga menimbulkan kerugian ekonomi. Dalam konteks vaksinasi, kegagalan menjaga suhu penyimpanan dapat berdampak pada tidak tercapainya target imunisasi serta menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Agar sistem rantai dingin berfungsi secara optimal, diperlukan pengelolaan yang terstandar. Penyimpanan harus menggunakan peralatan khusus seperti lemari es farmasi atau ruang pendingin dengan pemantauan suhu secara kontinu. Selama distribusi, produk perlu diangkut menggunakan sarana berpendingin atau wadah terisolasi sesuai standar. Pemantauan suhu dilakukan dengan alat ukur yang terkalibrasi, seperti termometer digital atau data logger, untuk mendeteksi secara dini setiap penyimpangan. Selain itu, sumber daya manusia yang terlibat harus memahami prosedur operasional, termasuk penanganan ketika terjadi deviasi suhu.

Dalam praktiknya, implementasi rantai dingin kerap menghadapi kendala, antara lain gangguan pasokan listrik, keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil, kurangnya pelatihan petugas, serta sistem dokumentasi yang belum optimal. Oleh karena itu, pengelolaan rantai dingin memerlukan komitmen yang kuat, pengawasan berkelanjutan, dan tanggung jawab profesional guna menjamin mutu serta keselamatan produk farmasi yang diberikan kepada masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang topik ini bisa mengikuti pelatihan pada link berikut klik disini

Infografis farmasi

 

Kasus krisis kesehatan dalam kondisi darurat seperti wabah penyakit menular hingga bencana alam menghadirkan tantangan yang kompleks khususnya di wilayah perkotaan. Kepadatan penduduk, mobilitas tinggi, ketimpangan sosial, serta keterbatasan ruang dan sumber daya membuat respon darurat harus berjalan cepat, terkoordinasi, dan adaptif. Penelitian Ongesa, et al. (2024) menegaskan bahwa kesiapsiagaan dan respons kesehatan masyarakat di kota tidak cukup hanya mengandalkan protokol kesehatan konvensional tetapi juga memerlukan integrasi pendekatan manajemen proyek yang sistematis dan terstruktur.

Melalui telaah naratif dalam berbagai pengalaman global, kerangka kerja manajemen proyek seperti Project Management Body of Knowledge (PMBOK) terbukti dapat meningkatkan efektivitas respons darurat kesehatan. Pendekatan ini membantu otoritas kesehatan dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi respons secara lebih jelas mulai dari pelaporan penyakit, distribusi sumber daya, manajemen risiko, hingga komunikasi krisis. Penggunaan kerangka PMBOK telah diimplementasikan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dalam menghadapi ancaman bioterorisme, Jepang saat gempa besar 2011, dan respons Singapura terhadap COVID-19. Hasilnya menunjukkan bahwa perencanaan yang matang dan koordinasi lintas sektor menjadi faktor penentu keberhasilan penanganan krisis.

Ongesa, et al. (2024) juga menyoroti peran penting teknologi modern dalam mengoptimalkan sistem respons darurat di perkotaan. Pemanfaatan kecerdasan buatan, big data, Internet of Things (IoT), serta sistem informasi geografis memungkinkan pemantauan kondisi kesehatan secara real-time, prediksi lonjakan kasus, dan alokasi sumber daya yang lebih tepat sasaran. Contohnya terdapat dalam penggunaan aplikasi pelacakan kontak dan dashboard data selama pandemi COVID-19. Penggunaan ini terbukti membantu pengambilan keputusan yang cepat dan berbasis bukti sekaligus juga meningkatkan transparansi kepada publik.

Aspek lain yang ditekankan adalah keterlibatan pemangku kepentingan dan masyarakat. Respons krisis yang efektif membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum. Komunikasi yang jelas, konsisten, dan dapat dipercaya terbukti meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan kesehatan. Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan organisasi lokal berperan penting dalam menjangkau kelompok rentan yang sering kali terlewatkan oleh sistem formal.

Terkait isu etika dalam respons krisis, Ongesa, et al. (2024) menemukan banyak keterkaitan dengan alokasi sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, keputusan mengenai prioritas vaksin, alat kesehatan, atau tenaga medis harus mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dan keadilan. Pendekatan manajemen proyek tentunya membantu proses tersebut dengan menyediakan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, berbasis data, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.

Bagi praktisi kesehatan dan manajemen rumah sakit, temuan ini memiliki implikasi yang sangat relevan. Rumah sakit tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan klinis tetapi juga sebagai bagian dari sistem respons terintegrasi. Penerapan prinsip manajemen proyek dapat membantu rumah sakit dalam mengelola lonjakan pasien, memastikan distribusi sumber daya yang adil, menjaga mutu layanan, serta meningkatkan kesiapan tenaga kesehatan melalui pelatihan berkelanjutan dan simulasi krisis. Dalam tingkat manajemen, pendekatan PMBOK mendorong evaluasi rutin dari krisis sebelumnya untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan di masa depan.

Secara keseluruhan, penelitian Ongesa, et al. (2024) menegaskan bahwa integrasi manajemen proyek ke dalam kebijakan dan praktik kesehatan masyarakat bukan hanya sekadar pilihan melainkan kebutuhan mendesak bagi kota-kota yang semakin rentan terhadap krisis kesehatan. Melalui perencanaan yang adaptif, pemanfaatan teknologi, keterlibatan komunitas, dan perhatian pada aspek etika, sistem respons darurat dapat menjadi lebih efektif, adil, dan berkelanjutan dalam melindungi kesehatan masyarakat perkotaan.

Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

Selengkapnya:
https://journals.lww.com/md-journal/fulltext/2025/01170/optimizing_emergency_response_systems_in_urban.17.aspx 

 

Kerangka Pikir

Pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang bermutu serta mengutamakan keselamatan pasien. Pasal 176 dalam UU 17 Tahun 2023 sangat tegas menyampaikan bahwa (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien. (2) Standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani dan pada pasal 178 menyatakan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui: a. pengukuran dan pelaporan indikator mutu; b. pelaporan insiden keselamatan Pasien; dan c. manajemen risiko.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa peningkatan mutu dilakukan melalui pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko (Pasal 885 (ayat 2). Sebagai implementasinya, rumah sakit wajib menjalankan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan sesuai standar akreditasi rumah sakit terbaru.

Seperti Apa Pengelolaan Program PMKP dan Manajemen Risiko?

Pelaksanaan PMKP dimulai dari komitmen pimpinan dan pembentukan Komite Mutu yang terintegrasi dengan komite-komite lain seperti Komite Medis, Keperawatan, PPI, K3RS, PPRA, dan lainnya. Struktur ini memastikan tidak terjadi tumpang tindih program serta memperkuat koordinasi lintas unit.

Bagaimana Melakukan Pemilihan dan Pengumpulan Indikator Mutu?

Indikator mutu menjadi instrumen utama dalam mengukur kualitas layanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022, Indikator Nasional Mutu (INM) antara lain:

  1. Kepatuhan kebersihan tangan
  2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Kepatuhan identifikasi pasien\
  4. Waktu tanggap seksio sesarea emergency
  5. Waktu tunggu rawat jalan
  6. Penundaan operasi elektif
  7. Kepatuhan waktu visite dokter penaggung jawab pelayanan
  8. Pelaporan hasil kritis laboratorium
  9. Kepatuhan penggunaan formularium nasional
  10. Kepatuhan terhadap clinical pathway
  11. Kepatuhan upaya penegahan risiko pasien jatuh
  12. Kecepatan waktu tanggap terhadap komplain
  13. Kepuasan pasien dan keluarga

Selain INM, rumah sakit menetapkan indicator mutu prioritas Rumah Sakit

  1. Indikator Sasaran Keselamatan Pasien (minimal 1 untuk tiap sasaran)
  2. Indikator Pelayanan Klinis Prioritas (minimal 1)
  3. Indikator Tujuan Strategis RS - KPI (minimal 1)
  4. Indikator Perbaikan Sistem (minimal 1)
  5. Indikator Manajemen Risiko (minimal 1)
  6. Indikator Penelitian Klinis & Program Pendidikan Kedokteran (minimal 1, apabila ada)

Selain indikator prioritas RS, maka RS juga melakukan pengukuran Indikator prioriotas unit

  1. Dipilih kepala unit (minimal 1) sesuai Tupoksi unit dan dijadikan prioritas untuk tahun itu
  2. Sebisa mungkin disesuaikan yang dapat mendukung tercapainya indikator mutu prioritas RS
Bagaiman Cara Melakukan Analisis, Validasi, dan Pelaporan Data

Data yang dikumpulkan dianalisis dengan cara:

  1. Membandingkan Trend RS sendiri dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun
  2. Membandingkan Dengan RS sejenis (seperti melalui database)
  3. Membandingkan Membandingkan Dengan standar yang ada (seperti dari badan akreditasi, organisasi professional, ditentukan regulasi)
  4. Dengan best practice (praktik terbaik) atau practice guidelines (panduan praktik klinik)

Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Insiden Keselamatan Pasien

Keselamatan pasien merupakan sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman melalui identifikasi risiko, analisis insiden, serta implementasi solusi perbaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017, insiden keselamatan pasien dikategorikan menjadi:

  • Kejadian tidak diharapkan (KTD) adalah insiden keselamatan pasien yang menyebabkan cedera pada pasien.
  • Kejadian tidak cedera (KTC) adalah insiden keselamatan pasien yang sudah terpapar pada pasien namun tidak menyebabkan cedera.
  • Kejadian nyaris cedera (KNC) adanya insiden keselamatan pasien yang belum terpapar pada pasien.
  • Kondisi potensial cedera signifikan (KPCS) adalah suatu kondisi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kejadian tidak diharapkan (KTD)
  • Kejadian Sentinel* adalah suatu kejadian yang terjadi pada pasien dan menyebabkan: kematian; cedera permanen; atau cedera berat yang bersifat sementara/reversible.

Analisis data IKP dilakukan setiap 3 bulan untuk memantau tren dan variasi yang tidak diinginkan.

Pencapaian dan Keberlanjutan Perbaikan

Perbaikan mutu harus terdokumentasi menggunakan pendekatan: PDCA (Plan-Do-Check-Act) atau PDSA (Plan-Do-Study-Act). Jika indikator telah tercapai dan stabil selama 1 tahun, indikator dapat diganti dengan prioritas baru.

Evaluasi Budaya Keselamatan Pasien

Budaya keselamatan pasien adalah budaya organisasi yang mendorong setiap staf melaporkan masalah mutu dan keselamatan tanpa rasa takut. Survey budaya keselamatan dilakukan setiap tahun yang mana hasilnya dianalisis dan ditindaklanjuti oleh Direktur untuk memperkuat sistem yang aman dan transparan.

Penerapan Manajemen Risiko

Penerapan manajemen risiko merupakan bagian integral dari Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan pasien melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan insiden, serta penyelesaian masalah secara sistematis. Proses ini diawali dengan penyusunan risk registry di setiap unit kerja untuk memetakan potensi risiko klinis maupun non-klinis, yang kemudian dianalisis berdasarkan tingkat dampak (severity), kemungkinan terjadi (occurrence), dan kemampuan deteksi (detectability). Pendekatan proaktif seperti FMEA, HVA, atau ICRA digunakan untuk menilai prioritas risiko sehingga organisasi dapat melakukan pencegahan sebelum insiden terjadi.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, rumah sakit melakukan langkah mitigasi melalui penyempurnaan SOP, redesign proses pelayanan, penguatan sistem monitoring, serta peningkatan kompetensi staf. Manajemen risiko tidak berhenti pada tahap pengendalian, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Komite Mutu untuk memastikan efektivitas tindakan korektif serta mencegah terulangnya kejadian serupa. Budaya organisasi yang terbuka dan tidak menyalahkan (no blame culture) menjadi kunci keberhasilan penerapan manajemen risiko, karena mendorong seluruh tenaga kesehatan untuk aktif melaporkan potensi bahaya. Dengan pendekatan yang konsisten dan terintegrasi, manajemen risiko menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang aman, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Penutup

Program PMKP bukan sekadar pemenuhan standar akreditasi, melainkan strategi manajemen rumah sakit untuk; menurunkan variasi klinis; mengurangi kejadian tidak diharapkan, Meningkatkan efisiensi sumber daya; membangun budaya keselamatan; meningkatkan kepercayaan Masyarakat melalui sistem yang terstruktur, data yang valid, kepemimpinan yang kuat, serta budaya aman yang konsisten sehingga rumah sakit dapat mencapai pelayanan yang unggul dan berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut tentang penerapan PMKP di Fasilitas Layanan Kesehatan dapat menghubungi:

Andriani Yulianti, MPH
( Konsultan PKMK FK-KMK UGM)

Telepon/Email: 081328003119 / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 PMKP Apr

 

Setiap 4 Februari diperingati sebagai Hari Kanker Sedunia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara global terhadap isu dan tren penyakit kanker. Peringatan ini dipelopori oleh Union for International Cancer Control (UICC) dan telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2000. Pada periode 2025–2027, tema peringatan yang diangkat adalah “United by Unique” (Bersatu dalam Keunikan). Tema tersebut memiliki arti bahwa setiap masyarakat dapat menjadi pelopor dari setiap langkah perawatan penyakit kanker, salah satunya melalui upaya deteksi dini berbasis penelitian.

Sejalan dengan semangat perayaan Hari Kanker Sedunia, review artikel oleh Passaro, et al. (2024) membahas langkah deteksi dini penyakit kanker melalui pemanfaatan biomarker. Kini, kondisi pasien dapat dipetakan secara biologis dengan tanda molekuler. Tanda molekuler ini memungkinkan dokter memahami profil spesifik tumor. Integrasi biomarker dalam praktik klinis menandai pergeseran besar menuju pengobatan yang dipersonalisasi (personalized treatment). Intervensi medis tidak lagi bersifat seragam tetapi disesuaikan dengan karakteristik unik dari biologis masing-masing individu. Hal ini memungkinkan setiap pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan karakteristik tubuh. Implementasi tren biomarker memiliki implikasi klinis yang sangat luas, mulai dari diagnosis dini yang lebih akurat hingga pemilihan terapi target yang lebih efektif.

Selain pemanfaatan biomarker berbasis jaringan tumor, Passaro et al. (2024) juga menyoroti perkembangan pesat liquid biopsy sebagai terobosan penting dalam deteksi dini kanker. Melalui analisis DNA tumor sirkulasi (circulating tumor DNA/ctDNA) yang diperoleh dari sampel darah, dokter kini dapat mendeteksi perubahan molekuler kanker secara non-invasif bahkan pada stadium sangat awal ketika gejala klinis belum muncul. Pendekatan ini membuka peluang besar skrining kanker yang lebih aman, nyaman, dan berulang sekaligus memungkinkan pemantauan respons terapi serta deteksi kekambuhan secara lebih cepat dibandingkan metode konvensional.

Artikel tersebut juga menegaskan bahwa masa depan deteksi dini kanker tidak lagi bergantung pada satu biomarker tunggal tetapi pada pendekatan multi parameter yang mengkombinasikan biomarker genetik, imunologis, dan karakteristik mikro-lingkungan tumor. Integrasi data genomik, profil respons imun, dan dinamika perubahan biomarker dari waktu ke waktu memungkinkan tenaga medis memahami heterogenitas kanker secara lebih komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan akurasi diagnosis tetapi juga membantu menghindari overdiagnosis dan terapi yang tidak perlu sehingga lebih efisien bagi sistem pelayanan kesehatan.

Peringatan Hari Kanker Sedunia 2026 pada intinya menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa perkembangan deteksi dini harus diiringi dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Melalui dukungan riset ilmiah, kebijakan kesehatan yang inklusif, dan kesadaran masyarakat untuk melakukan deteksi dini, era baru pengendalian kanker bukan lagi sekadar harapan melainkan sebuah langkah nyata menuju masa depan kesehatan yang lebih baik.

Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

https://www.worldcancerday.org/about 
https://www.cell.com/cell/fulltext/S0092-8674(24)00244-7?_returnURL=https%3A%2F%2Flinkinghub.elsevier.com%2Fretrieve%2Fpii%2FS0092867424002447%3Fshowall%3Dtrue