Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

temp

des icon  DESKRIPSI

Selama satu minggu ke depan (10 – 14 November 2014) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema "Aspek Hukum Fraud dalam Pelayanan Kesehatan". Dalam modul III ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk penindakan kasus-kasus fraud di luar negeri. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.

Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Berbeda dengan kondisi di Indonesia yang hanya memiliki KUHP dan KUHAP dengan pasal yang bersifat karet. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: pendindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.

Dalam modul III ini juga akan dibahas mengenai sifat dari peraturan terkait JKN. Dalam modul ini akan ditelaah peraturan-peraturan terkait JKN baik dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN maupun dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS apakah bersifat regeling (mengatur) ataukah beschikking (penetapan administratif). Dengan melihat sifat dari suatu peraturan perundang-undangan maka akan terlihat bagaimana isi produk hukum tersebut.

Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.

tujuan icon  TUJUAN MODUL III

Modul ini bertujuan untuk:

  1. Mempelajari aspek hukum penindakan dalam suatu peraturan perundang-undangan
  2. Mempelajari aspek-aspek hukum penindakan fraud dalam UU BPJS, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
  3. Mendiskusikan bentuk-bentuk sanksi tindakan fraud dalam layanan kesehatan dilihat dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana
  4. Mendiskusikan usulan tentang kebutuhan peraturan perudang-undangan yang secara spesifik mengatur sanksi terhadap kegiatan fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia
  5. Mendiskusikan usulan sanksi yang layak bagi pelaku-pelaku fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia

 

  PEMBELAJARAN MANDIRI

Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul III adalah:

  1. Mempelajari kembali berbagai artikel yang ada di Modul II.
  2. Mempelajari peraturan terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
    1. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    2. UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    3. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
      ( https://docs.google.com/file/d/0Bzt046lJwc-DTFctM3hLLXMyeW9EdkpMRGtGTW5zaGM5ZFJ3/edit )
  3. Mempelajari peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia:
    Saat ini di Indonesia belum ada undang-undang khusus terkait fraud dalam layanan kesehatan. Namun, telah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim):
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) ( http://www.tribunais.tl/files/Codigo_Penal_Indonesio_(Bahasa_Indonesia).pdf )
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ( http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/KUHAP.pdf )
    3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) ( http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf )
  4. Mempelajari berbagai peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
    1. Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
      1. False Claim Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/False_Claims_Act )
      2. Program Fraud Civil Remedies Act ( http://definitions.uslegal.com/p/program-fraud-civil-remedies-act-of-1986/ )
      3. Patient Protection and Affordable Care Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/Patient_Protection_and_Affordable_Care_Act )
      4. Anti-Kickback Statute
        ( http://www.telehealthresourcecenter.org/toolbox-module/federal-fraud-and-abuse-anti-kickback-statute )
      5. Physician Self-Referral Law (Stark Law) ( http://en.wikipedia.org/wiki/Stark_Law )
      6. Civil Monetary Penalties Law ( http://www.law.cornell.edu/uscode/text/42/1320a-7a )
    2. Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
      1. New York State Law ( http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://www.ag.ny.gov/sites/default/files/pdfs/bureaus/whistleblowers/NYS_FALSE_CLAIMS_ACT.pdf )
      2. Connecticut Health Insurance Fraud Law ( http://www.icaremanagement.com/vendors/false-claims-laws.pdf )
      3. California Health Care Fraud Laws ( http://www.shouselaw.com/health_care_fraud.html )
      4. Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse
        ( http://www.thehealthlawfirm.com/resources/health-law-articles-and-documents/Medicare-and-Medicaid-Fraud-and-Compliance-Plans.html )
      5. Kansas Medicaid Fraud Control Act
        ( http://www.aapsonline.org/fraud/fraud.htm )
  5. Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
    1. Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme ( http://www.fbi.gov/detroit/press-releases/2014/physician-pleads-guilty-for-role-in-detroit-area-medicare-fraud-scheme )
    2. Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
      ( http://www.fbi.gov/newyork/press-releases/2014/former-operator-of-nyc-health-clinics-pleads-guilty-in-manhattan-federal-court-to-30-million-medicare-fraud-scheme )
    3. Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
      ( http://www.hhs.gov/news/press/2014pres/05/20140513b.html )
    4. Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
      ( http://abcnews.go.com/Health/surgeon-charged-fraud-faking-operations/story?id=20579895 )
    5. Contoh-Contoh Lainnya
      ( http://www.irs.gov/uac/Examples-of-Healthcare-Fraud-Investigations-Fiscal-Year-2014 )

 

webinar icon2  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III akan dilaksanakan bersama dengan webinar untuk modul IV pada Senin, 24 November 2014 pukul 13.00 – 16.00 WIB. Dalam webinar juga akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III dan IV serta penugasan peserta.

  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab secara individu yaitu:

  1. Setujukah Anda dengan adanya penindakan bagi pelaku fraud?
  2. Menurut Anda, jenis penindakan seperti apa yang pantas bagi pelaku fraud?

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word paling lambat pada hari Minggu, 16 November 2014 Pukul 24.00 WIB , ke e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY- .... -M3-Fraud-2014

Keterangan:

YYY    = Inisial nama anda
.......    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MMS-Sibolga-M3-Fraud-2014


 

  REFERENSI

  1. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
  2. The NHCAA Fraud Fighter's Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
  3. Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
  4. Attorney General's Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: http://www.lslo.gov.uk/speeches/22_03_06_speech_fraud_review_team.doc  diakses tanggal 11 Juli 2014.
  5. Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, http://www.aapsonline.Org/Fraud/Fraud.Htm . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
  6. Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
  7. Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
  8. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  9. Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
  10. Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
  11. US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: http://www.usconstitution.net/consttop_govt.html  diakses tanggal 11 Juli 2014.

Selamat belajar!

 

 

des icon  DESKRIPSI

Modul 4 memberikan wawasan bagi Bapak dan Ibu pimpinan dan staf BPJS untuk melakukan pencegahan fraud sesuai wewenang yang Bapak dan Ibu miliki. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi mnyelenggarakan program jaminan kesehatan. Tujuannya menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, salah satu tugas yang harus dilakukan oleh BPJS adalah memberikan informasi mengenai pengelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud dapat juga berupa tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan. BPJS juga bertugas memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Dana jaminan sosial yang terkumpul harus dikelola BPJS untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Dalam melaksanakan tugasnya BPJS Kesehatan memiliki wewenang diantaranya untuk: membuat dan menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial. Wewenang ini dapat digunakan dalam upaya pencegahan fraud di sarana layanan kesehatan. Bila memungkinkan dapat juga disusun peraturan untuk optimalisasi dan perluasan wewenang BPJS Kesehatan untuk mencegah dan memberantas fraud dalam layanan kesehatan.

tujuan icon  TUJUAN MODUL IV

Modul ini bertujuan secara umum untuk: memantapkan peran BPJS dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam rangka pencegahan fraud di sarana layanan kesehatan. Sedangkan secara khusus bertujuan untuk:

  1. Membekali peserta pelatihan agar mampu memberikan edukasi anti fraud kepada tenaga kesehatan di sarana layanan kesehatan.
  2. Membekali peserta dengan upaya-upaya deteksi dan pencegahan fraud di sarana layanan kesehatan.
  3. Membekali peserta pelatihan agar lebih mantap dalam menjalankan wewenang untuk memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melakukan fraud dalam layanan kesehatan.

 

  PEMBELAJARAN MANDIRI

Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul IV adalah:

  1. Bahan Edukasi Anti Fraud untuk Provider di Sarana Layanan Kesehatan
  2. Metode Deteksi dan Pencegahan Fraud dalam Industri Layanan Kesehatan (halaman 5 s/d 11)
  3. Teknik Deteksi dan Investigasi untuk Pencegahan Fraud Dalam Layanan Kesehatan
  4. Teknik Investigasi Internal Fraud dalam Layanan Kesehatan oleh Perusahaan Asuransi (halaman 2 s/d 5)
  5. Teknik Deteksi dan Investigasi Berdasarkan Data Klaim (Data Mining)
  6. Teknik Deteksi dan Investigasi Berdasarkan Review Pelayanan Klinis
  7. Bentuk-Bentuk Sanksi yang dapat Diberikan oleh BPJS Kesehatan: Silakan pelajari kembali Modul III

 

  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab secara individu yaitu:

  1. Setelah mengetahui gambaran peran yang dapat Anda lakukan untuk pencegahan fraud, menurut Anda, program-program seperti apa yang pernah/ akan Anda lakukan/ kembangkan dalam upaya pencegahan fraud layanan kesehatan?
  2. Pencegahan dan pemberantasan fraud merupakan upaya yang perlu melibatkan banyak pihak. Menurut Anda, bagaimana strategi yang efektif untuk melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan fraud?

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan dalam bentuk file word paling lambat pada hari Kamis, 20 November 2014 pukul 24.00 wib ke e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY- .... - M4-Fraud-2014

Keterangan:

YYY    = Inisial nama anda
......     = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MMS-Sibolga-M4-Fraud-2014


 

webinar icon2  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul IV akan dilaksanakan pada Senin, 24 November 2014 pukul 13.00 – 16.00 wib. Dalam webinar juga akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III dan IV serta penugasan peserta.

Fraud Dalam Pelaksanaan BPJS di Rumah Sakit (Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata) - Rimawati
Peran Lembaga Pembiayaan Dalam Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud - Hanevi Djasri
Lesson Learned to Develop Anti-Fraud in healthcare Culture - Puti Aulia
   Ulasan Tugas Modul 3 - Rimawati
   Tanggapan Penugasan Modul IV - Puti Aulia

Silakan masukkan email dan nama untuk masuk ke video rekaman webinar 24 November 2014

  • One day with Jane May
    People

    One day with Jane May

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur mus.

  • Why team work is important
    Marketing

    Why team work is important

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur mus.

  • Steve Jobs’ heritage
    People

    Steve Jobs’ heritage

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur mus.

  • Developing new concepts
    Agency

    Developing new concepts

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur mus.

  • Conference essentials
    Events

    Conference essentials

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur mus.

 

  REFERENSI

  1. Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition). By: Rebecca Saltiel Busch.
  3. The NHCAA Fraud Fighter's Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations

 

 

Selamat belajar!

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

des icon  DESKRIPSI

Setelah anda mempelajari pengertian dan bentuk-bentuk fraud dalam layanan kesehatan, dalam Modul 2 ini akan diajak mempelajari upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan fraud yang dilakukan organisasi-organisasi anti fraud di luar negeri. Pembelajaran ini kita perlukan karena Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud belum ada atau belum tertata dengan jelas di Indonesia. Aturan hukum mengenai fraud di bidang kesehatan pun masih sangat sedikit, atau boleh dikata hanya bertumpu pada KUHP.

Belum ada aturan yang jelas mengenai fraud di sektor kesehatan. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melakukan respon dengan cepat dan sedang mengembangkan pedoman mengenai pencegahan fraud di dalam rumah sakit. Sementara itu untuk sistem Pencegahan dan Penindakan fraud di bidang kesehatan yang melibatkan banyak aktor pelaku masih dalam tahap pengembangan. Modul 2 akan membahas mengenai sistem pencegahan dan penindakan fraud yang ada di luar negeri dan memaparkan draft usulan mengenai sistem pencegahan dan penindakan fraud di Indonesia. Pembelajaran Modul 2 dilaksanakan selama 3 – 7 November 2014.

 

tujuan icon  TUJUAN MODUL II

Modul ini bertujuan untuk:

  1. Mempelajari Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di berbagai Negara
  2. Mempelajari berbagai pelaku di Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di luar negeri
  3. Mendiskusikan usulan tentang Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud kesehatan di Indonesia

 

  PEMBELAJARAN MANDIRI

Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul II adalah:

  1. Mempelajari kembali berbagai artikel yang ada di Modul I.
  2. Mempelajari berbagai web para pelaku di Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud Kesehatan di berbagai negara:
    1. Pembelajaran dari Global Health Care Anti-Fraud Network (GHCAN)

      Di dunia terdapat jaringan internasional untuk mencegah dan memerangi fraud di sektor kesehatan. Jaringan tersebut bernama: Global Health Care Anti-Fraud Network (GHCAN). Misi jaringan ini adalah untuk meningkatkan kemitraan dan komunikasi berbagai lembaga internasional untuk mengurangi dan memberantas fraud di seluruh dunia.

      Misi GHCAN bertujuan untuk: 
      1. Meningkatkan kesadaran internasional tentang isu fraud di bidang pelayanan kesehatan.
      2. Mengumpulkan dan membagi informasi tentang tren, isu, fakta-fakta dan angka-angka terkait dengan problem fraud.
      3. Bekerja bersama untuk meningkatkan standar internasional dalam pencegahan, deteksi, investigasi, dan penuntutan.
      4. Mengembangkan program pelatihan bersama untuk menyiapkan sumber daya kesehatan yang ahli anti fraudSilakan pelajari lebih lanjut di: http://www.ghcan.org/
    2. Pembelajaran dari National Health Care Anti-Fraud Association - USA

      Amerika Serikat merupakan negara yang pelayanan kesehatannya bertumpu pada sistem asuransi kesehatan pemerintah (Medicare dan Medicaid) dan askes swasta. Di Amerika Serikat, sejak tahun 1985 didirikan the National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) oleh beberapa lembaga asuransi kesehatan swasta, pemerintah federal, dan pemerintah negara bagian.

      NHCAA merupakan satu-satunya lembaga di Amerika Serikat yang mengkhususkan diri untuk bertempur melawan fraud dalam bidang kesehatan. Misai dari NHCAA untuk melindungi dan melayani masyarakat umum dengan meningkatkan kewaspadaan dan peningkatan kemampuan untuk deteksi, investigasi, penuntutan, dan pencegahan fraud pelayanan kesehatan.

      Silakan pelajari lebih lanjut di http://www.nhcaa.org/resources/health-care-anti-fraud-resources/the-challenge-of-health-care-fraud.aspx

    3. Pembelajaran dari FBI - USA

      fbiFBI merupakan organisasi keamanan nasional Amerika Serikat yang berbasis intelijen dan beertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang-undang. FBI memiliki misi untuk melindungi dan mempertahankan Amerika Serikat dari ancaman teroris dan serangan asing, untuk menegakkan dan melaksanakan undang-undang kriminal, dan untuk menyediakan panduan dan layanan keadilan kriminal bagi agen di pemerintah pusat, negara bagian, kota dan internasional. Salah satu "ancaman" yang ditangani dan diinvestigasi oleh FBI adalah fraud dalam layanan kesehatan. FBI sudah berhasil menetapkan beberapa pelaku fraud dalam layanan kesehatan.

      Silakan pelajari lebih lanjut hasil investigasi FBI di http://www.fbi.gov/about-us/investigate/white_collar/health-care-fraud 

    4. Pembelajaran dari America's Health Insurance Plans (AHIP)

      ahipAmerica's Health Insurance Plan merupakan lembaga pusat kebijakan dan penelitian yang rutin membahas isu-isu terkait layanan kesehatan. Publikasi ini ditujukan untuk mempengaruhi masyarakat dan kebijakan. Salah satunya adalah isu mengenai fraud dalam layanan kesehatan.

      Silakan pelajari lebih lanjut di http://www.ahip.org/Issues/Fighting-Health-Care-Fraud-and-Abuse.aspx.

    5. Pembelajaran dari Medicare Australia

      medicare ausDalam rangka pencegahan dan penindakan aktivitas fraud dalam lamayan kesehatan, Medicare Australia memiliki investigator di masing-masing negara bagian. Investigator ini bertugas untuk menginvestigasi aktivitas fraud yang dilakukan oleh praktisi dan masyarakat terhadap Medicare, Pharmaceutical Benefits Scheme, dan program pemerintah lain yang dijalankan oleh Medicare Australia. Pada beberapa kasus, investigasi dilakukan bersama dengan polisi di negara bagian atau pemerintah pusat. Wewenang Medicare Australia untuk melaksanakan investigasi fraud didapat dari The Medicare Australia Act 1937.

      Silakan pelajari lebih lanjut bagaimana Medicare Australia melakukan investigasi fraud di http://www.medicareaustralia.gov.au/provider/business/audits/fraud.jsp.
  3. Mempelajari berbagai Rencana Pertemuan Internasional mengenai Fraud di bidang kesehatan yang akan berjalan di tahun 2014 (klik):
    1. 2014 Annual Training Confernce – Dallas, Texas (18 – 21 November 2014)

      The NHCAA Institute for Health Care Fraud Prevention's Annual Training Conference (ATC) is NHCAA's premiere annual event, recognized industry-wide as the nation's leading health care anti-fraud forum.

 

webinar icon2  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul II dilaksanakan bersamaan dengan webinar untuk modul I yaitu pada Jumat, 7 November 2014 pukul 14.00 – 17.00 wib. Dalam webinar juga akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul II serta penugasan peserta.

  Memahami Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Fraud di Luar Negeri

  Penugasan Modul 2

VIDEO REKAMAN KEGIATAN WEBINAR

silakan masukkan email dan nama untuk masuk ke video rekaman webinar tanggal 7 November 2014

14/03/2025, 14:01
kesetaraan-kesehatan-perempuan-hak-dasar-yang-masih-sulit-dipenuhiPerempuan telah menorehkan banyak prestasi di berbagai bidang, mulai dari politik, sains, olahraga, hingga dunia bisnis, menunjukkan bahwa mereka memiliki kapasitas dan kontribusi besar bagi masyarakat. Namun, di balik pencapaian tersebut, masih ada kesenjangan kesetaraan yang nyata di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam akses terhadap hak-hak...
11/03/2025, 09:30
ateneo-developed-integrated-health-information-system-revolutionizes-local-health-information-systemsIn a significant stride toward enhancing local healthcare management, scholars from Ateneo de Manila University presented the Smarter and Integrated Local Health Information Systems (SMILHIS) of the eHATID System, a digital platform designed to modernize healthcare services for local government units (LGUs).

 

  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab peserta perorangan yaitu:

  1. Mengapa sistem anti fraud di Inggris belum terlalu besar seperti yang ada di Amerika Serikat? Mohon jawaban disusun dengan mengacu pada modul 1.
  2. Berdasarkan pengalaman di kedua negara tersebut, apa relevansinya untuk Indonesia yang sedang mengalami perubahan besar dari system bukan jaminan menjadi jaminan berbasis prinsip asuransi kesehatan dan menggunakan klaim berdasarkan INA-CBG.
  3. Bagaimana metode pencegahan dan pemberantasan fraud dari negara maju yang cocok diterapkan di Indonesia?
  4. Anda juga diminta untuk mengisi potensi fraud dalam layanan kesehatan berdasar data klaim dari masing-masing cabang BPJS. Mohon isikan kemungkinan bentuk-bentuk fraud apa saja yang terjadi dan contohnya berdasarkan data klaim dari rumah sakit. Bila ada bentuk-bentuk fraud lain yang Anda temui, dapat Anda tulis di nomer 16 dan seterusnya.

No.

Nama Kegiatan

Batasan Operasional

Apakah Berpotensi Terjadi?

Keterangan
(masukkan contohnya)

1.

Upcoding

Memasukkan klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya

 

 

2.

Cloning

Menggunakan sistem rekam medis elektronik dan membuat model spesifikasi profil pasien yang terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap

 

 

3.

Phantom billing

Tagihan untuk layanan yang tidak pernah diberikan

 

 

4.

Inflated bills

Menaikkan tagihan global untuk prosedur dan perawatan yang digunakan pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan

 

 

5.

Service unbundling or fragmentation

Menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien

 

 

6.

Self-referral

Penyedia layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi

 

 

7.

Repeat billing

Menagihkan lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang sama padahal hanya diberikan satu kali

 

 

8.

Length of stay

Menagihkan biaya perawatan pada saat pasien tidak berada di rumah sakit atau menaikkan jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim

 

 

9.

Type of room charge

Menagihkan biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatanya lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien

 

 

10.

Time in OR

Menagihkan prosedur menggunakan waktu rata-rata maksimal operasi, bukan durasi operasi yang sebenarnya. Khususnya jika durasi operasi tersebut lebih singkat daripada reratanya.

 

 

11.

Keystroke mistake

Kesalahan dalam mengetikkan kode diagnosa dan atau prosedur, yang dapat mengakibatkan klaim lebih besar atau lebih kecil

 

 

12.

Cancelled services

Penagihan terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan

 

 

13.

No medical value

Penagihan untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah memperparah kondisi pasien. Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara ilmiah.

 

 

14.

Standard of care

Penagihan layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku

 

 

15.

Unnecessary treatment 

Penagihan atas pemeriksaan atau terapi yang tidak terindikasi untuk pasien

 

 

16.

...

 

 

 

17.

...

 

 

 

mailTugas perorangan ini harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word paling lambat pada hari Kamis, tanggal 6 November 2014 ke e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY-.....-M2-Fraud-2014

Keterangan:

YYY    = Inisial nama anda
......     = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MMS-Sibolga-M2-Fraud-2014


  REFERENSI

m2-1

m2-2

m2-6

m2-4

 

 

 

Selamat Belajar

Prof. Laksono Trisnantoro

 

 

deskrip icon  DESKRIPSI

Selamat datang kami ucapkan bagi para peserta program Blended Learning PKMK dengan topik Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud di Rumah Sakit. Program ini ditujukan bagi pimpinan dan staf BPJS.

Dalam minggu pertama ini (27 – 31 Oktober 2014) kita masuk dalam Modul 1: Pemahaman Mengenai Fraud dalam Layanan Kesehatan. Dalam modul ini kita akan belajar memahami fraud di jaminan kesehatan pada umumnya dan bentuk-bentuk fraud yang ada di rumah sakit pada khususnya

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL I

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Apa yang disebut sebagai fraud di berbagai bidang?
  2. Apa yang disebut sebagai fraud di dalam jaminan kesehatan?
  3. Aspek penegakan hukum fraud di bidang kesehatan?

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Kami mengharapkan Anda dapat mempelajari secara mandiri (self learning) berbagai materi yang telah kami sediakan baik dalam bentuk video, ppt dan artikel. Berikut ini merupakan materi lengkap untuk minggu I:

  • Materi dari Seminar Strategi untuk Mencegah Fraud dan Korupsi di Jaminan Kesehatan Nasional
  Video Potensi Korupsi di Sistem Jaminan Kesehatan: Observasi Awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Niken Ariati (Fungsional Litbang KPK)
  Materi Presentasi

  Video Deteksi dan Investigasi Fraud dalam Asuransi Kesehatan, Bagaimanaa Situasi di Indonesia. Dr. Drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK (KPMAK FK-UGM)
  Materi Presentasi

  Video Sistem Pencegahan Korupsi dan Fraud secara Internal di BPJS. dr. Taufik Hidayat, MM (PT Askes Indonesia)
  Materi Presentasi

  Video Peran OJK sebagai Pengawas Eksternal. Sumarjono (Kepala OJK Kementerian Keuangan)
  Materi Presentasi

  Video Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pengendalian Fraud/Korupsi. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (PKMK FK-UGM)
  Materi Presentasi


webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul I dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2014 pukul 14.00 – 17.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul I serta penugasan peserta.

  Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di kesehatan

  Penugasan Modul 1

 

tugass  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab secara individu yaitu:

  1. Uraikan pemahaman Anda mengenai fraud dan fraud di bidang kesehatan.
  2. Identifikasi berbagai bentuk fraud di pelayanan kesehatan yang berpotensi terjadi dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
  3. Uraikan tanggapan anda terhadap: (a) usulan sistem pencegahan dan penindakan fraud sektor kesehatan di Indonesia dan (b) sistem pencegahan fraud di rumah sakit.

Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY - .... - M1-Fraud-2014

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
.......    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MMS-Sibolga-M1-Fraud-2014

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word sebelum tanggal 30 Oktober 2014 ke e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 


 

icon referensi  REFERENSI


The financial cost of healthcare fraud
what data from around the world shows

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Avoiding Medicare Fraud & Abuse: A Roadmap for Physicians

Menghindari Kecurangan dan Penyalahgunaan Medicare

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Prevention not cure in tackling
health-care fraud

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

The Department of Health and Human Services and The Department of Justice

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

 

Review of corruption in the health sector: Theory, methods and interventions

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH


Kami berharap Modul I ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi kita mempelajari pencegahan dan pengurangan fraud di Rumahsakit.

Terimakasih

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD