DESKRIPSI
Selama satu minggu ke depan (10 – 14 November 2014) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema "Aspek Hukum Fraud dalam Pelayanan Kesehatan". Dalam modul III ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk penindakan kasus-kasus fraud di luar negeri. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.
Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Berbeda dengan kondisi di Indonesia yang hanya memiliki KUHP dan KUHAP dengan pasal yang bersifat karet. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: pendindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.
Dalam modul III ini juga akan dibahas mengenai sifat dari peraturan terkait JKN. Dalam modul ini akan ditelaah peraturan-peraturan terkait JKN baik dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN maupun dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS apakah bersifat regeling (mengatur) ataukah beschikking (penetapan administratif). Dengan melihat sifat dari suatu peraturan perundang-undangan maka akan terlihat bagaimana isi produk hukum tersebut.
Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.
TUJUAN MODUL III
Modul ini bertujuan untuk:
- Mempelajari aspek hukum penindakan dalam suatu peraturan perundang-undangan
- Mempelajari aspek-aspek hukum penindakan fraud dalam UU BPJS, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
- Mendiskusikan bentuk-bentuk sanksi tindakan fraud dalam layanan kesehatan dilihat dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana
- Mendiskusikan usulan tentang kebutuhan peraturan perudang-undangan yang secara spesifik mengatur sanksi terhadap kegiatan fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia
- Mendiskusikan usulan sanksi yang layak bagi pelaku-pelaku fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia
PEMBELAJARAN MANDIRI
Materi untuk pembelajaran mandiri dalam Modul III adalah:
- Mempelajari kembali berbagai artikel yang ada di Modul II.
- Mempelajari peraturan terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
- Mempelajari peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia:
Saat ini di Indonesia belum ada undang-undang khusus terkait fraud dalam layanan kesehatan. Namun, telah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim):- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) ( http://www.tribunais.tl/files/Codigo_Penal_Indonesio_(Bahasa_Indonesia).pdf )
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ( http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/KUHAP.pdf )
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) ( http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf )
- Mempelajari berbagai peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
- Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
- False Claim Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/False_Claims_Act )
- Program Fraud Civil Remedies Act ( http://definitions.uslegal.com/p/program-fraud-civil-remedies-act-of-1986/ )
- Patient Protection and Affordable Care Act ( http://en.wikipedia.org/wiki/Patient_Protection_and_Affordable_Care_Act )
- Anti-Kickback Statute
( http://www.telehealthresourcecenter.org/toolbox-module/federal-fraud-and-abuse-anti-kickback-statute ) - Physician Self-Referral Law (Stark Law) ( http://en.wikipedia.org/wiki/Stark_Law )
- Civil Monetary Penalties Law ( http://www.law.cornell.edu/uscode/text/42/1320a-7a )
- Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
- New York State Law ( http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://www.ag.ny.gov/sites/default/files/pdfs/bureaus/whistleblowers/NYS_FALSE_CLAIMS_ACT.pdf )
- Connecticut Health Insurance Fraud Law ( http://www.icaremanagement.com/vendors/false-claims-laws.pdf )
- California Health Care Fraud Laws ( http://www.shouselaw.com/health_care_fraud.html )
- Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse
( http://www.thehealthlawfirm.com/resources/health-law-articles-and-documents/Medicare-and-Medicaid-Fraud-and-Compliance-Plans.html ) - Kansas Medicaid Fraud Control Act
( http://www.aapsonline.org/fraud/fraud.htm )
- Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
- Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri:
- Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme ( http://www.fbi.gov/detroit/press-releases/2014/physician-pleads-guilty-for-role-in-detroit-area-medicare-fraud-scheme )
- Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
( http://www.fbi.gov/newyork/press-releases/2014/former-operator-of-nyc-health-clinics-pleads-guilty-in-manhattan-federal-court-to-30-million-medicare-fraud-scheme ) - Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
( http://www.hhs.gov/news/press/2014pres/05/20140513b.html ) - Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
( http://abcnews.go.com/Health/surgeon-charged-fraud-faking-operations/story?id=20579895 ) - Contoh-Contoh Lainnya
( http://www.irs.gov/uac/Examples-of-Healthcare-Fraud-Investigations-Fiscal-Year-2014 )
KEGIATAN WEBINAR
Kegiatan webinar untuk modul III akan dilaksanakan bersama dengan webinar untuk modul IV pada Senin, 24 November 2014 pukul 13.00 – 16.00 WIB. Dalam webinar juga akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III dan IV serta penugasan peserta.
PENUGASAN
Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab secara individu yaitu:
- Setujukah Anda dengan adanya penindakan bagi pelaku fraud?
- Menurut Anda, jenis penindakan seperti apa yang pantas bagi pelaku fraud?
Tugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word paling lambat pada hari Minggu, 16 November 2014 Pukul 24.00 WIB , ke e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY- .... -M3-Fraud-2014
Keterangan:
YYY = Inisial nama anda
....... = Nama kantor cabang BPJS anda
Contoh:
Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MMS-Sibolga-M3-Fraud-2014
REFERENSI
- Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
- The NHCAA Fraud Fighter's Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
- Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
- Attorney General's Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: http://www.lslo.gov.uk/speeches/22_03_06_speech_fraud_review_team.doc diakses tanggal 11 Juli 2014.
- Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, http://www.aapsonline.Org/Fraud/Fraud.Htm . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
- Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
- Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
- Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
- Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
- Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
- US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: http://www.usconstitution.net/consttop_govt.html diakses tanggal 11 Juli 2014.
Selamat belajar!