Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Penulis: Andriani Yulianti,  Divisi Mutu PKMK FK KMK UGM)

Pandemi COVID-19 saat ini memaksa banyak sistem kesehatan secara proaktif mengurangi pemberian pelayanan kesehatan untuk mengurangi kontak dengan sarana pelayanan kesehatan demi menghindari paparan virus. Terdapat kekhawatiran bahwa penangguhan pelayanan memiliki dampak kesehatan yang negatif, sehingga pemanfaatan telemedicine dapat memberikan alternatif yang layak untuk dipertimbangkan.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghimbau rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk mengembangkan dan menggunakan pelayanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan Diyakini bahwa telemedicine merupakan pendekatan inovatif untuk mengelola situasi COVID-19.

Pelayanan telemedicine merupakan pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019).

Beberapa pelayanan telemedicine di era COVID-19 dengan pemberian informasi dan edukasi kesehatan, pemberian konsultasi online masalah kesehatan, pemeriksaan kesehatan di rumah dan pelayanan keperawatan, pemeriksaan rapid test di rumah, pemberian obat serta mengarahkan rujukan ke fasilitas kesehatan / Rumah Sakit.

Pelayanan telemedicine di era COVID-19 telah tertuang dalam Surat Edaran Menkes HK.02.01/MENKES/303/2020 bahwa pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh Dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter, harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa kewenangan klinis dokter seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni; melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, pemberian anjuran/nasihat yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang, dan/atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, penegakkan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan diagnosis, serta penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.

Penulisan resep elektronik obat dan/atau alat kesehatan harus silakukan secara hati-hati dengan ketentuan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggaraan resep elektronik tertutup dilakukan melalui aplikasi dari Dokter ke fasilitas pelayanan kefarmasian. b. Penyelenggaraan resep elektronik terbuka dilakukan dengan cara pemberian resep elektronik secara langsung kepada pasien. Penyelenggaraan resep secara terbuka membutuhkan kode identifikasi resep elektronik yang dapat diperiksa keaslian dan validitasnya oleh fasilitas pelayanan kefarmasian. c. Resep elektronik digunakan hanya untuk 1 (satu) kali pelayanan resep/pengambilan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dan tidak dapat diulang (iter).

Beberapa hal harus diperhatikan dalam implementasi telemedicine yakni memastikan jasa pengantaran, atau penyelenggara sistem elektronik kefarmasian dalam melakukan pangantaran, harus: 1) menjamin keamanan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantar; 2) menjaga kerahasiaan pasien; 3) mengantarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dalam wadah yang tertutup dan tidak tembus pandang; 4) memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantarkan sampai pada tujuan; 5) mendokumentasikan serah terima sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan; dan 6) Pengantaran melengkapi dengan dokumen pengantaran, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Penggunaan telemedicine tidak lepas dari beberapa tantangann yang dapat mempengaruhi keberhasilan penggunanya seperti kerahasiaan data pasien yang harus dibangun. Selain itu, efektivitas telemedicine tergantung pada kualitas gambar dan video. Dengan demikian, penyebaran telemedicine yang efektif membutuhkan ketersediaan infrastruktur yang baik untuk pasien dan dokter. Biasanya beberapa diagnosis mungkin sulit dilakukan secara virtual. Dengan demikian, penting juga bahwa perangkat lunak virtual yang digunakan untuk telemedicine harus ramah pengguna dan juga menyediakan akses ke bantuan online untuk pasien dengan kemampuan teknologi rendah.

Selain itu, praktisi medis mungkin memerlukan pengetahuan dan peningkatan keterampilan untuk dapat menggunakan teknologi dan peralatan virtual. Praktisi medis yang sudah memiliki pengetahuan sebelumnya dalam menggunakan platform virtual dapat memberikan pelatihan dan dukungan kepada pengguna staf baru lainnya. Oleh karena itu, perlu diberikan pelatihan kepada dokter dalam menggunakan telemedicine (Anthony, 2020)

Dalam sebuah penelitian lainnya juga disebutkan tantangan lainnya untuk implementasi telemedicine di Rumah Sakit yakni adanya beban regulasi (kebutuhan akan dokumentasi tambahan )dan teknis pelaksanaan yang dapat menghambat, hal ini terutama berlaku untuk sektor publik, dimana dilaporkan setidaknya sesekali kendala telemedicine dalam lingkungan kerja. Penting untuk mengurangi hambatan ini serta berinvestasi dalam infrastruktur teknis untuk memberikan perawatan optimal bagi pasien yang dirugikan karena krisis COVID-19 harus menjadi prioritas penyelenggara pemerintah. Selanjutnya aspek sosial, seperti kendala bahasa dalam percakapan audio-video langsung dan kurangnya keterampilan teknis, dapat menghambat implementasi (Yamada, et al 2020).
Contoh Implementasi telemedicine di RS Siloam

art28ags

Setelah di implementasikan, maka penting dilakukan evaluasi pelayanan kepada pasien agar dapat memberikan kesempatan perbaikan dalam penyediaan layanan kesehatan sebagai proses perbaikan yang berkelanjutan. Survei kepuasan pasien memungkinkan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan apakah implementasi telemedicine telah memenuhi harapan pasien agar dapat mengekspos area yang memerlukan perbaikan menuju standar yang ditetapkan. Ini sangat penting selama meningkatnya penggunaan telemedicine untuk penyediaan layanan kesehatan di masa COVID-19.

Sumber:

  • Anthony Jnr, (2020), Use of Telemedicine and Virtual Care for Remote Treatment in Response to COVID-19 Pandemic, Nature public health emergency collection, Published online 2020 Jun 15. doi: 10.1007/s10916-020-01596-5
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 TAHUN 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19)
  • Yamada N, Aslanidis T, Ditchburn J, (2020), Telemedicine in Germany During the COVID-19 Pandemic: Multi-Professional National Survey, Journal of Medical Internet Research, Published online 2020 Aug 5. doi: 10.2196/19745

 

Sampai saat ini, situasi COVID-19 di tingkat global maupun nasional masih dalam risiko sangat tinggi. Selama pengembangan vaksin masih dalam proses, dunia dihadapkan pada kenyataan untuk mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan COVID-19. Oleh karenanya, diperlukan pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan agar tetap sehat, aman, dan produktif, dan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan pelayanan yang sesuai standar.

Pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID-19, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berisi strategi dan indikator penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya, dan pelayanan kesehatan esensial. Pedoman ini merupakan revisi dari pedoman serupa yang diterbitkan pada bulan 27 Maret 2020 dengan perubahan pada substansi sesuai perkembangan situasi dan pengetahuan, namun bersifat sementara dan akan diperbaharui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.

download pedoman

 

 

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

Dalam rangka menyemarakkan pekan ASI sedunia, diketahui bahwa sejak tahun 1992 setiap pekan awal Agustus selalu diperingati sebagai pekan asi sedunia. Begitu pentingnya ASI sehingga semua komponen masyarakat diingatkan untuk selalu mendukung pemberian ASI dan tidak menyerah untuk selalu memberikan kualitas hidup yang baik terhadap anak. Peringatan ASI sedunia tahun ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana dunia dihadapkan pada permasalahan Pandemi COVID-19 yang secara tidak langsung membuat kita memikirkan bagaimana cara menyehatkan bumi melalui pemberian ASI. Tema ini sesuai dengan yang dikembangkan oleh WHO yakni pemberian ASI yang dikaitkan dengan lingkungan.

Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan menyelenggarakan diskusi pekan ASI Sedunia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan academic health system (AHS) yang mengahadirkan beberapa narasumber, salah satunya yakni dr Setyo Wandito, M.Kes, Sp.A (K) membawakan materi terkait dengan dampak menyusui terhadap lingkungan. Disampaikan bahwa menyusui tidak hanya memiiliki dampak yang baik terhadap ibu, bayi dan dampak ekonomi namun juga untuk bumi.

Diketahui bahwa substitusi ASI adalah biasa kita sebut susu formula yakni bahan dasarnya berasal dari susu sapi, yang membutuhkan proses produksi, penyesuaian nutrient hingga proses distribusi. Sehingga dari proses yang dibutuhkan tersebut pastinya memiliki beban tersendiri terhadap lingkungan. Saat ini kita ketahui bahwa di Indonesia tersendiri terjadi perubahan iklim, jika tidak diatasi maka akan memiliki resiko diantaranya; tingkat kekeringan akan tinggi, kekeringan dari yang dulunya terjadi setiap 4 tahunan maka akan berkurang dan akan terjadi menjadi tiap 3 tahun, dan akan terjadi kemarau yang panjang. Kenaikan permukaan air laut, keterbatasan air bersih, resiko terjadinya bencana alam, banjir dll. Jika tidak diatasi maka akan terjadi perubahan iklim yang sangat besar.

Bagaimana dengan susu formula? sudah banyak penelitian yang mengemukakan bahwa menyusui dapat mengurangi perubahan iklim. Jika melihat skema dampak susu formula, terdapat proses di peternakan sapi, mulai dari sapi diperah, diangkut, diproses dipabrik susu, pohon pinus ditebang, proses di pabrik kertas, diangkut dan dipacking, setelah dipacking didistribusikan ke distributor, dari pengecer hingga sampai ke rumah tangga. Ketika sampai pada level rumah tangga juga perlu proses mulai dari botol, disterilisasi, air bersih dll yang dapat berdampak pada lingkungan sehingga membutuhkan energi dan memberikan dampak terhadap lingkungan.
.
Bagaimana dengan produksi karbon dioksida? Disampaikan pula oleh dr Setyo Wandito bahwa estimasi menurut penelitian dalam memberikan susu formula selama 6 bulan dibutuhkan 21 kg. kemudian menjadi pertanyaan bagaimana produksi CO2 dalam 6 bulan tersebut? Dampak produksi susu formula jika dikonversikan, jika dikaitkan dengan emisi gas rumah kaca maka di 6 negara di asia akan menghasilkan 720.450 ton SF/ tahun, 2,9 milyar ton gas rumah kaca (30%) dan akan menghasilkan 1,03 milyar ton sampah. Produksi susu sapi juga membutuhkan air hingga 4.700 liter per kilogram bubuk. Dalam hal limbah, setiap tahun terdapat 550 juta kaleng susu formula bayi, yang terdiri atas 86.000 ton logam dan 364.000 ton kertas dan tentunya menambah beban tempat pembuangan sampah.

Penelitian sederhana yang dilakukan oleh dr Setyo Wandito, bahwa jika dihitung dari dampak ekonomi dari penggunaan susu formula, dapat dihitung dengan estmasi kelahiran anak di indonesia yakni sebesar 4.500.000/tahun dengan bayi cukup bulan 3.825.000, data juga menunjukkan bahwa sekitar 62,7% bayi yang lahir tidak ASI ekslusif, dengan rata-rata jika mengkonsumsi susu formula sebesar 21 kg selama 6 bulan dengan harga susu estimasi di harga 90.000/kg, maka biaya yang dibutuhkan selama 6 bulan sebesar: 3.825.000 bayi × 21 kg × 90.000 = 7.229,25 M

Oleh karena itu, ditekankan kembali untuk mendorong pemberian ASI eksklusif karena menyusui merupakan salah satu pondasi kesehatan, perkembangan dan kesintasan. Menyusui juga dapat melindungi bayi dari kesakitan dan juga menyelamatkan bumi. Menyusui juga dapat berdampak pada fertilitas sehingga dapat mengendalikan jumlah penduduk, hemat sumber daya alam serta menyusui juga dapat berpengaruh pada morbiditas yakni mencegah penyakit baik jangka pendek maupun jangka panjang. ASI adalah makanan yang terbaik, natural dan terbarukan, tanpa polusi dan energi bersih (low carbon economi). Susu formula jelas berdampak pada lingkungan. Dengan mendukung ibu menyusui kita telah melakukan penghematan emisi karbon yaitu setara dengan mengurangi jumlah mobil hingga 77.500 setiap tahunnya. Selain itu, peternakan sapi yang memproduksi susu formula akan menghasilkan gas metana sehingga menimbulkan efek rumah kaca secara signifikan.

Bagaimana dengan situasi pemberian ASI di Indonesia? belum semua ibu dapat memberikan ASI secara optimal sesuai anjuran. Hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018 menunjukkan baru 58,2% bayi lahir di Indonesia yang mendapatkan IMD. Kemudian pada usia 0-5 bulan sebanyak 37,3% bayi yang diberi ASI eksklusif; 9,3% bayi diberi ASI secara parsial (ditambah dengan makanan atau minuman lain); dan 3,3% mendapatkan cairan lain sebelum ASI keluar (ASI predominan). Dengan kata lain, masih banyak bayi di Indonesia yang tidak mendapatkan ASI.

Tak heran jika pekan ASI Sedunia tahun 2020 oleh WHO mengambil tema “mendukung menyusui untuk planet yang lebih sehat” karena terbukti jelas bagaimana proses menyusui mampu mengurangi produksi limbah, mengemat air bahkan membantu mencegah perubahan iklim. Masyarakat perlu mendukung pemberian ASI pada bayi mulai dari ruang bersalin, setelah bayi lahir, bahkan ketika dilakukan rawat gabung, jika bayinya sakit agar bagaimana terus diupayakan untuk diberikan ASI. Menyusui baik untuk ibu, bayi dan baik untuk planet.

Materi diambil dari materi narasumber pada link berikut: https://fk.ugm.ac.id/ahs-ugm-webinar-memperingati-pekan-asi-sedunia-2020/

 

Hepatitis B adalah infeksi virus yang menyerang hati dan dapat menyebabkan penyakit akut dan kronis. Virus ini paling umum ditularkan dari ibu ke anak selama kelahiran dan persalinan, serta melalui kontak dengan darah atau cairan tubuh lainnya, termasuk hubungan seks dengan pasangan yang terinfeksi, penggunaan narkoba suntikan yang melibatkan berbagi jarum, jarum suntik, atau peralatan persiapan obat. dan jarum suntik atau pajanan pada instrumen tajam. Namun, Hepatitis B dapat dicegah dengan vaksin yang aman, tersedia dan efektif.

Pada tahun 2015, WHO telah memperkirakan terdapat 257 juta orang hidup dengan infeksi virus hepatitis B kronis (HBV) di seluruh dunia, dan 900.000 diantaranya meninggal karena infeksi HBV, sebagian besar melalui perkembangan infeksi sirosis dan karsinoma hepatoseluler. Di seluruh dunia, mayoritas orang dengan infeksi hepatitis B kronis dan kematian di masa dewasa terkait dengan telah memperoleh infeksi saat lahir melalui penularan perinatal dari ibu ke anak atau pada anak usia dini. Pencegahan penularan HBV perinatal dan anak usia dini adalah kunci untuk mengurangi infeksi kronis yang menghasilkan beban morbiditas dan mortalitas terbesar. Hal ini Ini bisa dicapai melalui imunisasi universal bayi terhadap hepatitis B, imunisasi dosis bayi baru lahir, dan intervensi lain untuk mencegah penularan HBV dari ibu-ke-bayi.

Mencegah Penularan hepatitis B dari ibu ke anak adalah strategi paling penting untuk mengendalikan penyakit dan menyelamatkan nyawa. Bahkan di tengah pandemi COVID-19, harus dapat memastikan bahwa ibu dan bayi baru lahir memiliki akses ke layanan kesehatan termasuk vaksinasi hepatitis B melalui pengujian wanita hamil dan pemberian profilaksis antivirus kepada mereka yang membutuhkan dan mempertahankannya serta memperluas akses ke imunisasi hepatitis B dan vaksin dosis kelahiran. Memperluas akses ke dosis vaksin hepatitis B untuk bayi baru lahir yang tepat waktu sebagai upaya mencegah penularan HBV dari ibu-ke-anak.

Cara tambahan untuk melindungi anak-anak adalah memberikan ibu hamil perawatan antivirus untuk mengurangi penularan HBV dari ibu-ke-bayi. WHO sudah merekomendasikan pengujian rutin semua wanita hamil untuk HBV, serta HIV dan sifilis sedini mungkin dalam kehamilan mereka. Mengingat bukti baru tentang keamanan dan kemanjuran profilaksis antivirus pada wanita hamil dan anak-anak, maka WHO mengeluarkan 2 rekomendasi baru, diantaranya:

  1. Wanita hamil yang dites positif terinfeksi hepatitis B dan memiliki tingkat HBV yang tinggi dalam darah (viral load HBV) harus menerima terapi antivirus preventif dengan tenofovir dari minggu ke-28 kehamilan sampai kelahiran. Obat antivirus, tenofovir tersedia dengan biaya rendah di banyak negara di dunia dengan harga kurang dari US $ 3 per bulan.
  2. Di rangkaian di mana tes viral load HBV tidak tersedia, WHO merekomendasikan penggunaan tes biaya rendah alternatif (HBeAg) untuk menentukan apakah seorang wanita memenuhi syarat untuk terapi antivirus preventif.

Eliminasi Penularan Hepatitis B bersama-sama atau yang sering disebut “triple eliminasi” ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekalipun ibu terinfeksi HIV, Sifilis, dan/atau Hepatitis B sedapat mungkin tidak menular ke anaknya. Oleh karena itu, di Indonesia sendiri sudah ada pedoman khusus yang membahas upaya mencapai Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait yang tertuang dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan human immunodeficiency virus, sifilis, dan hepatitis b dari ibu ke anak.

Link Selengkapnya